Sultrapedia.com – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria, Mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Prabowo Subianto segera menuntaskan polemik pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-Roko Dan Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Senin, 3 Maret 2025.
Pasalnya PT GKP melakukan aktivitas pertambangan diduga telah masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Lindung (HPL), Wilayah Agraris Maritim atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).
Berdasarkan data dan bukti yang mereka punya, ditemukan adanya beberapa alat berat beserta Dumptruck dan Excavator yang sampai hari ini masih aktif beraktivitas di desa Roko-roko dan mosolo, PT GKP masih melalukan aktivitas pertambangan Illegal (Mining) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan kata lain melakukan aktivitas pertambangan tanpa dokumen pelengkap Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
“Padahal jelas-jelas putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta sudah memutuskan/memaklumatkan bahwa aktivitas perusahaan peranakan Harita Gruop tersebut tidak di ijinkan untuk melakukan aktivitas ekploitasi, ekplorasi diwilayah kabupaten konawe kepulauan, tetapi pihak dari perusahaan tidak menghiraukan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta untuk terus melakukan aktivitas kejahatan Kehutanan, perusakan, penyerobotan, dan eksploitasi serta eksplorasi di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Atau Hutan Produksi Lindung (HPL), Dan Wilayah Agraris Maritim Atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT),” ujar Ketua Umum Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Irsan Aprianto Ridham,
Lebih lanjut, kata dia , beberapa waktu lalu PT GKP kembali melakukan aktivitas pertambangan yang dimana aktivitas tersebut telah merusak dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat setempat dimana seharusnya Masyarakat di Desa roko-roko dan Mosolo pada Agustus harusnya memanen hasil produksi pangan mereka (Cengkeh) namun justru mengalami gagal panen,” ungkapnya
Bahkan, kata Irsan lagi, perusahaan anak usaha Harita Group ini bukan hanya melakukan Ekplorasi dan Eksploitasi terhadap lingkungan hidup tetapi juga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat desa Roko-roko.
Untuk iti, pihaknya mendesak Presiden Prabowo dan Kapolri agar menindak serta menangkap direktur Operasional PT GKP inisial BM yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan serta menabrak sejumlah aturan hukum yang berlaku sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum Direktur Operasional PT GKP atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya alam secara ilegal,” pungkas