Sultrapedia.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sebanyak 10.950 kubik liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar berasal dari Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tak main-main kerugian negara akibat penyelewengan BBM tersebut sebesar Rp105.420.000.000.
Modusnya yakni sistem pelacakan GPS pada mobil tangki pengangkut BBM diduga telah dimanipulasi agar seolah-olah mengantarkan BBM ke SPBU yang dituju.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Nunung menjelaskan dalam perkara ini terjadi pengelabuan sistem GPS, di mana truk pengangkut BBM subsidi milik PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBU tujuan pengiriman.
“Yang selanjutnya truk pengangkut PT EP yang mengangkut BBM subsidi tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal perhimpunan. Pada saat itulah GPS dimatikan, “ungkapnya
Padahal kata Nunung, semua truk yang mengangkut BBM subsidi diwajibkan untuk memasang GPS agar pergerakannya bisa dilacak oleh Pertamina maupun perusahaan yang ditugaskan sebagai transportir BBM bersubsidi, dalam hal ini PT EP.
“GPS ini diperkirakan mati dalam waktu 2 jam dan 27 menit, “kata Nunung
Kemudian dalam kurun waktu ini, BBM subsidi jenis biosolar itu telah dipindahkan dari truk khusus pengangkut BBM subsidi ke truk pengangkut biosolar untuk industri.
“Selain hal tersebut, pada tangki pengangkut BBM subsidi di bawah pengelola PT EP yang telah dilakukan bersama-sama dengan pihak ketiga, terdapat fakta tidak terpasangnya GPS pada truk tangki yang dikelola oleh PT EP, “papar Nunung
Meski demikian dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangkanya.
Namun, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Mereka adalah BK selaku pemilik gudang penimbunan ilegal, A selaku pemilik SPBU Nelayan di Poleang Tenggara, T selaku pemilik mobil tangki, dan satu orang pegawai PT Pertamina Patra yang diduga membantu proses penembusan BBM subsidi ini, “beber Dirtipidter Bareskrim Polri
Lebih lanjut di kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit truk tangki warna biru ukuran 10.000 liter dengan muatan biosolar subsidi volume kurang lebih 8.000 liter, satu unit truk tangki warna biru ukuran 5.000 liter bermuatan kosong.
“Dan satu lagi yakni unit truk tangki warna biru ukuran 5.000 liter bermuatan biosolar subsidi volume kurang lebih 5.000 liter, “jelas Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin
Selanjutnya, Ada juga tiga tandon berisi minyak biosolar subsidi dengan total lebih kurang 3.000 liter, tujuh tandon kosong, lima drum berisi solar dengan total kurang lebih 600 liter, dan sejumlah alat untuk memindahkan biosolar.
Nunung bilang, sejauh ini, polisi telah menyita 10.950 kubik liter BBM subsidi. Namun, para pelaku mengaku sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, dalam sebulan, mereka bisa menimbun dan menjual kembali biosolar subsidi ini hingga 350.000 liter.
“Artinya, keuntungan per bulan mereka mencapai Rp4.392.500.000. Total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp105.420.000.000, “terangnya
Jika terbukti bersalah, para pelaku diancam dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja asas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, “pungkas Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin