Sultrapedia.com – Semakin tingginya pengaruh media sosial terhadap pasar keuangan dan saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pengawasan terhadap influencer keuangan atau perilaku pemengaruh keuangan (finfluencer).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan yang tengah digodok ini dilakukan juga untuk meningkatkan kehati-hatian dari para influencer.
“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial sehingga mengedepankan perlindungan konsumen,” kata dia dalam keterangannya, dikutip dari Detikfinace Sabtu (8/3/2025).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan sebenarnya jangkauan finfluencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan. Dia menilai finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti.
“Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ungkapnya.
Kiki mengungkap beberapa kasus juga ditemukan, finfluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melihat tren dimana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,”pungkasnya.