Sultrapedia.com – Wakil Wali Kota Kendari Sudirman bakal menindaklanjuti adanya pasar THR Kendari. Pasalnya terletak di Jalan Budi Utomo, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak memiliki izin operasional.
Hal itu disampaikan oleh Mantan Anggota DPRD Sultra itu saat melakukan kunjungan di pasar sentral Wuawua atau pasar baru, Jumat (7/3/2025).
“Kita akan kembali liat regulasinya, kalau menyalahi aturan kita akan proses pasar tersebut,” singkat jawaban Sudirman saat di tanya mengenai pasar THR tersebut.
Sebelumnya pasar THR yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak memiliki izin operasional.
Terlihat pasar tersebut mulai beroperasi dan isi oleh para pedagang. Selain itu terlihat pula beberapa los nampak kosong.