Sultrapedia.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mudik diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Kendari Siska melalui Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, Selasa (18/3/2025).
Dia menegaskan bahwa kendaraan dinas bukan untuk digunakan dalam perjalanan pribadi, termasuk mudik. Kebijakan ini diumumkannya pada Senin 17 Maret 2025 di Gedung Balai Kota Kendari.
“Kendaraan dinas memiliki fungsi utama untuk operasional kerja dalam Kota Kendari. Oleh karena itu, ASN yang akan mudik sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa jadwal libur Lebaran harus diikuti sesuai ketentuan pemerintah pusat. ASN tidak diperbolehkan menambah hari libur di luar yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh ASN agar disiplin dalam mengikuti jadwal libur yang telah ditentukan. Tidak boleh ada yang menambah libur secara sepihak,” tambahnya.
Jika ada ASN yang melanggar aturan ini, Pemkot Kendari akan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.