Sultrapedia.com – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 525 gram di Bandara Halu Oleo Kendari, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam peristiwa itu, Polisi meringkus wanita berinisial DH (43), warga Kota Banjarmasin, usai membawa paket narkotika yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang dimana pada Sabtu, (15/3/2025), sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Narko 10 Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial RY,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, Selasa (18/3/2025).
Dari hasil interogasi, RY mengungkapkan bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan melalui Bandara Kuala Namu menuju Kendari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Perhubungan dan Lanud Halu Oleo Kendari.
Sekitar pukul 19.00 WITA, tim berhasil mengamankan DH di area Bandara Halu Oleo Kendari saat ia menenteng sebuah kotak rokok Sampoerna.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisi sabu seberat 525 gram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.
Atas kejadian itu, pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika di wilayah Bumi Anoa.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” tegasnya.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.