Sultrapedia.com – Polres Kolaka Utara Menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Al Islam Meeto pada Kamis (17/4/2025).
Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menetapkan kedua tersangka.
Keduanya masing-masing berinisial H (12) dan AM (14) ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih dibawah umur.
“Kami tidak melakukan penahanan karena mempertimbangkan beberapa hal anak. Seperti kondisi psikologisnya dan psikis anak,” ungkapnya.
Kendati tak ditahan, Polres Kolaka Utara menitipkan kedua tersangka anak di rumah singgah.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri di Pondok Al Islam Meeto di Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara berinisial AMRM diduga dibakar oleh dua seniornya.
Korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Djafar Harun.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025, di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kodeoha.