Sultrapedia.com – PT BEI dan OJK melakukan perubahan aturan, terkait penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dan ‘trading halt’. Dalam perdagangan saham di IHSG, ‘trading halt’ merupakan ketentuan pelaksanaan penerapan sementara.
Dirut BEI, Iman Rachman mengatakan, ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada papan utama.
Papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, exchange-traded fund (ETF) dan dana investasi real estate (DIRE) di seluruh rentang harga.
“Beberapa langkah strategi yang telah dilakukan bursa bersama OJK termasuk penyesuaian hari ini. Ini adalah langkah strategi bursa untuk mengantisipasi apa yang terjadi terhadap tarif global,” kata Iman saat melakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Diketahui, sebelumnya ARB yang berlaku 35 persen untuk rentang harga Rp50-Rp200, 25 persen untuk harga Rp200-Rp5.000. Dan, 20 persen untuk harga di atas Rp5.000.
Iman mengungkapkan, penyesuaian ARB 15 persen ini dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar. Sekaligus, memastikan perlindungan investor yang menanam saham di Indonesia.
Sementara itu, Iman menjelaskan, trading halt disesuaikan oleh BEI dan OJK menjadi selama 30 menit. Yakni, apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
Rinciannya, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. Dan, trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen.
“Penyesuaian ketentuan pelaksanaan izin sementara Perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas. Bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada,” ucap Iman.