Sultrapedia.com – Ketua Umum Jaringan Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (Jasmera Sultra) kembali menyoroti dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Bosowa Mining (BM) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Kabupaten Konawe Utara.
Aldi Lamoito selaku Ketua Umum Jasmera Sultra mengungkapkan bahwa dua perusahaan yang melakukan duet apik dalam memfasilitasi para penambang ilegal khususnya di daerah Konawe Utara.
“Baru-baru ini terjadi pengapalan ore nikel hasil ilegal mining melalui jety milik PT Tristaco Mineral Makmur dan menggunakan dokumen terbang PT. Bosowa Mining. Kedua perusahaan tersebut kami duga sebagai fasilitator para penambang ilegal”, Ungkap Aldi kepada media ini.
Lebih lanjut Aldi menjelaskan bahwa PT Bosowa Mining mendapatkan kuota RKAB Tahun 2023 sebesar 3 Juta Ton dari Kementrian ESDM RI itu dinilai sangat janggal.
“Ini yang patut kami curigai, bagaimana bisa pemberian kuota RKAB tahun 2023 kepada PT. Bosowa Mining sebesar 3 Juta Ton sementara kondisi dari pada cadangan nikelnya sudah di tau seperti apa,”sambungnya.
Pria yang akrab di sapa Almot ini mengungkapkan, PT Bosowa Mining sudah beroprasi selama 13 tahun sejak izin usaha pertambangan operasi produksi di terbitkan pada tahun 2011, tetapi pada tahun 2023 masih di berikan kuota sebesar 3 juta ton dan ini yang menjadi kejanggalan besar.
“Dengan pemeberian kuota RKAB kepada PT. Bosowa Mining sebesar 3 juta ton, itu yang menjadi dugaan kuat kami digunakan sebagai alat untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal atau dengan kata lain sebagai fasilitator dokumen terbang bagi para penambang ilegal,” jelasnya.
“ini perlu di telusuri pasalnya pemberian kuota RKAB tahun 2023 kepada PT. Bosowa Mining sebesar 3 juta ton sangat janggal jika kita korelasikan dengan potensi cadangan ore nikel milik perusahaan tersebut sementara kondisi cadangan nikelnya sudah di tau seperti apa,” kata Almot dalam keterangannya, Jum’at (18 04/2025).
Yang menjadi kekahwatirannya, lanjut Aldi kuota sebesar itu di duga kuat digunakan untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal atau dengan kata lain fasilitator dokumen terbang bagi para penambang ilegal yang berada di wilayah Konawe Utara.
Salah satu nya PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang perna tersandung kasus Korupsi Di WIUP PT.Antam Blok Mandiodo, di duga Hendak kembali Megeluarkan Ore Nikel Bagi penambang Ilegal Melalui Jetty Milik nya.
“Jadi dua perusahaan tersebut memiliki peran masing-masing bagi para penambang ilegal, dimana PT Bosowa Mining sebagai penyedia dokumen untuk penambang ilegal dan PT Tristaco Mineral Makmur menyediakan Jety miliknya untuk melakukan pengapalan ore nikel hasil ilegal mining tersebut” ungkapnya.
Oleh karena itu, Aldi Lamoito mendesak Ditjen Minerba RI untuk segera mencabut IUP PT. Bosowa Mining yang diduga kerap memfasilitasi dokumen kepada para penambang ilegal di Kab.Konawe Utara.
“Kami juga mmendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Bosowa Mining dan PT Tristaco Mineral Makmur(TMM) atas dugaan Penyedia Dokumen Terbang dan Jety Bagi Para Penambang Ilegal di Konawe Utara,” pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan