Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Koltim Abdul Azis, Kejari Kolaka Panggil Saksi Eri, Ini Perannya

Sultrapedia.com – Kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menyeret nama Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis mempunyai fakta baru.

Teranyar, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-02/P.3 12/Fd 1/04/2025, Kejari Kolaka mulai memanggil para saksi salah satunya adalah Eri, seorang perempuan yang disebut berperan dalam penukaran uang dolar terkait kasus ini.

Eri mengaku sebagai pihak yang menukarkan uang dolar milik Rosdiana, anggota DPRD Koltim saat itu. Penukaran uang dolar hasil suap itu dilakukan di sebuah tempat penukaran uang milik Haji Latundrung di Jakarta Pusat.

“Kalau dirupiahkan, satu lembar dolar itu nilainya sekitar seratus juta. Saya nggak tahu dolar jenis apa, tugas saya hanya menukarkan saja. Setelah ditukar, langsung saya serahkan ke Bu Rosdiana,” kata Eri.

Yang lebih mengejutkan, Eri mengungkapkan pernyataan Rosdiana yang menyebut bahwa uang dolar tersebut merupakan jatah dari penjabat Bupati Koltim yang terpilih, disertai dengan satu unit telepon genggam sebagai bonus.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp 598,6 Miliar, Kejati Sultra Usut Pembangunan Pelabuhan PT Antam

“Di dalam mobil, saya tanya asal uang dolar itu. Kata Bu Rosdiana, ‘ini dibagi-bagikan sama PJ Bupati yang terpilih, seratus juta plus HP’,” beber Eri blak-blakan.

Disebutkannya, terdapat sekitar tujuh anggota DPRD Koltim yang berada di Jakarta. Ia sendiri kala itu menjabat sebagai Kepala Penghubung dan bertugas mengurus keberadaan mereka selama di ibu kota.

“Waktu itu PJ Bupati Koltim juga sedang di Jakarta, katanya menginap di Hotel Borobudur. Tapi saya nggak sempat ketemu langsung,” tambahnya.

Dia juga mengaku sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebelum akhirnya dipanggil oleh Kejari Kolaka.

Dia kembali menegaskan kesiapannya menjadi saksi di persidangan demi membongkar praktik kotor di balik pemilihan Wakil Bupati Koltim.

BACA JUGA :  Dugaan Pengadaan Website Desa Fiktif, Kejagung Diminta Periksa Bupati Dan Ketua DPRD Konut

“Saya datang jauh-jauh dari Jakarta agar tabir kasus ini terbuka. Saya siap bersaksi di pengadilan,” tutup Eri penuh tekad.

Perlu diketahui, kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan suap dalam bentuk dolar dan pemberian hadiah kepada legislator daerah dapat menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi lokal.

Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang telah dan akan diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Penyelidikan ini akan berlangsung selama 20 hari, sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Setelah itu, kami akan melakukan ekspos ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi. Jika diperlukan, masa penyelidikan akan diperpanjang. Apabila alat bukti dinilai cukup, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

 

Penulis: Erik Editor: Dika