Sultrapedia.com – Kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, terus berlanjut.
Saat ini kasus tersebut telah memasuki babak baru, di mana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Abdul Aziz saat menjabat sebagai Pejabat Sementara Bupati Kolaka Timur.
Abdul Aziz diduga memberikan imbalan kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur sebagai upaya memperoleh dukungan politik pada tahun 2022.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Timur, Herlina Rauf, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya Tobing Bua, SH., melakukan Ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Rabu, (9/4/2025) lalu.
Hasilnya, disimpulkan bahwa kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan guna pendalaman lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Kolaka telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 10 April 2025.
Bustanil Arifin, dalam keterangannya juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki bukti relevan untuk segera menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kolaka.
“Kejaksaan Negeri Kolaka akan tetap transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini,” tegas Bustanil.