Kejati Sultra Tetapkan Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi Tambang PT AMIN

Sultrapedia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 4 tersangka atas dugaan dugaan korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), Jumat (25/5/2025).

“Hari ini kami tetapkan 4 orang tersangka. Tersangka pertama itu saudara MM selaku direktur Utama PT AMIN, Kemudian MLY selaku kuasa direktur PT AMIN dan ES selaku direktur PT PTB dan kemudian Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan saat jumpa persnya.

Lebih lanjut, kata dia, keempat ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.

“Jadi kenapa saya sebutkan tindak pidana korupsi dibidang pertambangan karena ada melibatkan penyelenggara negara ataupun pegawai negeri yang telah menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan melawan hukum,” bebernya

Dijelaskannya, PT AMIM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kec Tolala Kab Kolaka Utara.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Orang Tua Buang Bayi di Puskesmas Mawasangka Buteng

Pada tahun 2023 PT AMIN memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT Pada sekitar bulan Juni 2023, ES menemui Sdr. H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen- dokumen milik PT AMIN

Sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM

Kemudian SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, dan selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023, Kepala KUPP Kolaka mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AM agar juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui.

BACA JUGA :  Cegah Tawuran Antarpelajar, Pemkot Kendari dan Forkopimda Gelar Deklarasi Anti Tawuran dan Kekerasan

Akan tetapi SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut.

“Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 100 Milyar lebih, nilai
pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh
auditor,” ungkapnya

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana