HUKUM  

Kepala Cabang Bank Mandiri Baubau Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Sultrapedia.com – Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial FRD dipolisikan usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada mantan karyawannya inisial U, Senin (21/4/2025).

Korban mengadukan terduga pelaku pelecehan seksual didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Baubau.

“Benar, kami sudah mengadukan seorang berinisial FRD ke Polres Baubau, dan kami tinggal menunggu proses dari kepolisian Polres Baubau,” ujar Ketua LBH HAMI Kota Baubau, Adv. La Ode Muhamad Wahyu Saputra kepada awak media ini.

Dimana, korban sebelumnya merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Kota Baubau yang bekerja sejak November 2023 lalu. Jadi selama bekerja di Bank Mandiri Cabang Kota Baubau, ia kerap mendapat pelecehan seksual verbal dari atasannya (terlapor).

“Selama bekerja di Bank Mandiri, pelapor selalu mendapatkan perlakuan, perkataan yang tidak baik dan terkesan dilecehkan secara verbal oleh terlapor,” beber dia.

Puncak tindakan dugaan pelecehan seksual verbal terlapor terjadi tanggal 22 Januari 2025. Yang mana saat itu, korban diminta terlapor untuk ke ruang kerjanya. Disitu, terlapor mengeluarkan kata-kata melecehkan dengan menanyakan apakah korban masih virgin.

BACA JUGA :  Buat Bahan Peledak Ikan, Dua Nelayan Asal Kolaka Diamankan Ditpolairud Polda Sultra

Berselang beberapa hari, tepatnya tanggal 24 Januari 2025, korban disuruh lagi ke ruangan terlapor, dan terlapor kembali berkata tidak sopan. Bahkan di tanggal 28 Januari 2025, korban sempat diajak ke rumah dinas terlapor, namun korban, menolak.

“Terlapor ini, setiap memanggil pelapor pasti yang dibahas bukan soal pekerjaan, tapi yang dibahas, misal kamu cantik, saya ingin memeluk, ajak cek in di hotel dan masih banyak lagi kalimat-kalimat pelecehan seksual verbal yang dilakukan si terlapor ini. Bukan hanya itu saja, terlapor ini sempat bertanya ke teman kerja pelapor kalau yang bersangkutan bisa di booking order (BO),” katanya.

Di pertengahan April 2025, korban terpaksa resaign dari pekerjaanya, lantaran istri terlapor mendapati chat suaminya yang sering mengirim pesan ke pelapor. Istri terlapor yang tidak terima, lantas meminta pelapor untuk berhenti bekerja atau dikembalikan ke vendor.

BACA JUGA :  CCC Bersama Polda Sultra Tinjau Lokasi Kejahatan Lingkugan Yang Dilakukan 6 Developer di Kendari

Wahyu mengungkapkan, sebenarnya korban sudah ingin melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), hanya saja ia menahan diri, karena alasan masih menginginkan pekerjaan tersebut.

Namun, pasca dirinya diminta berhenti, ia kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Sebab ia sudah begitu dirugikan secara fisik dan psikis atas perbuatan terlapor.

Ia menambahkan, pelecehan seksual, bahkan tanpa bukti fisik pun, tetap bisa dipidanakan, itu mengacu pada Undang-Undang (UU) TPKS, Pasal 5 tentang Pelecehan Seksual Non-Fisik yang dapat dijerat pidana penjara maksimal sembilan bulan penjara, dan denda Rp10 juta.

“Untungnya, disaat pelapor sering diminta untuk datang ke ruangan terlapor, karena pelapor ini mulai risih, semua percakapan antara terlapor dan pelapor di rekam, dan itu menurut kami sudah cukup bukti untuk mengadukan masalah ini ke polisi,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi Kacab Bank Mandiri Kota Baubau, guna mengkonfirmasi masalah yang diadukan korban kasus dugaan pelecehan seksual.

Penulis: Erik