Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari Terlihat Tersenyum dan Bahagia Usai Jadi Tersangka Korupsi

Sultrapedia.com – Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari Ariyuli Ningsih Lindoeno, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Senyuman dan bahagia Ariyuli Ningsih terus diberikannya ketika ia digiring menuju mobil tahanan. Terlihat ia mengenakan rompi merah jambu khas Kejari.

Dengan tangan terborgol, dia berjalan dengan didampingi sejumlah petugas. Selain tersenyum, dia hanya mengangguk-anggukkan kepala sambil mengangkat dua jari.

Awak media berupaya melempar beberapa pertanyaan. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Ariyuli Ningsih.

BACA JUGA :  Diduga Rugikan Negara Rp8,9 Miliar, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Kapal Pesiar Pemprov Sultra

“Allhamdulilah saya sehat selalu,” katanya menyahuti pertanyaan wartawan

Diketahui, selain Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari Ariyuli Ningsih Lindoeno, Kejari juga menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Nahwa Umar Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020 dan Muchlis Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu 16 April 2025. Dua tersangka hadir dan langsung ditahan, sementara satu lainnya mangkir dengan alasan sakit yakni Nahwa Umar.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) di Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung VIP RSUD, Polda Sultra Periksa Eks Bupati Bombana Tafdil

Menurut Aguslan, kasus ini melibatkan penyimpangan dalam realisasi dan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan fakta. Yang dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.

Kegiatan yang dimaksud meliputi pengadaan jasa komunikasi, cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta jasa perizinan kendaraan. Daana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Penulis: Erik Editor: Dika
1,075 views