Sultrapedia.com – Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari Ariyuli Ningsih Lindoeno, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Senyuman dan bahagia Ariyuli Ningsih terus diberikannya ketika ia digiring menuju mobil tahanan. Terlihat ia mengenakan rompi merah jambu khas Kejari.
Dengan tangan terborgol, dia berjalan dengan didampingi sejumlah petugas. Selain tersenyum, dia hanya mengangguk-anggukkan kepala sambil mengangkat dua jari.
Awak media berupaya melempar beberapa pertanyaan. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Ariyuli Ningsih.
“Allhamdulilah saya sehat selalu,” katanya menyahuti pertanyaan wartawan
Diketahui, selain Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari Ariyuli Ningsih Lindoeno, Kejari juga menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Nahwa Umar Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020 dan Muchlis Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu 16 April 2025. Dua tersangka hadir dan langsung ditahan, sementara satu lainnya mangkir dengan alasan sakit yakni Nahwa Umar.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) di Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan.
Menurut Aguslan, kasus ini melibatkan penyimpangan dalam realisasi dan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan fakta. Yang dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.
Kegiatan yang dimaksud meliputi pengadaan jasa komunikasi, cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta jasa perizinan kendaraan. Daana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.