Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial UD (39) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berulang kali. Aksinya terhenti usai putrinya mengandung.
Wakapolres Buton, Kompol Aslim didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk dan Kasi Humas AKP Suwoto mengatakan bahwa persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang oleh Pelaku.
“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak Fak Prov. Papua Barat pada saat korban berumur 13 Tahun, kejadian ke dua Desember 2024 dan Kejadian terakhir pada tanggal 31 Desember 2024,” katanya.
Lanjutnya bahwa pelaku pertama kali melakukan di Kabupaten Fak Fak Papua Barat kejadian kedua dan ketiga di Kabupaten Buton dan yang terakhir kejadiannya di Kota Baubau di rumah kerabatnya.
“Terakhir kali di rumah kerabatnya, dan kerabatnya mengetahui aksi tersebut serta melaporkan hal tersebut ke pihak kami,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut awal diketahui karena perut korban mulai membesar dan korban mengeluh sakit pada bagian perut.
“Setelah ditanya baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD telah melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras,” bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan hasilnya negative, namun pihak Polres Buton akan melakukan USG ke pihak medis untuk mengetahui secara detail.
“Sudah di tespack namun hasilnya negative, selanjutnya korban akan di bawah di RS untuk di USG,” ujarnya.
Lanjutnya lagi bahwa sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorowolio Polres Baubau dan U pernah melakukannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Lembar celana kain Panjang berwarna coklat milik Anak korban dan 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna pink milik Anak korban,” tutupnya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar) tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.