HUKUM  

PT Merbau Kembali Serobot Lahan Warga Desa Rakawuta Konsel

Sultrapedia.com – PT Merbau diduga kembali melakukan penyerobotan lahan warga di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jum’at 4 April 2025.

Pasalnya sejak hari keempat lebaran Idul Fitri Kamis 3 April 2025, alat berat perusahaan kembali beraktivitas melakukan dugaan penyerobotan lahan kebun warga.

“Alat berat ada di puncak kebun Kamto yang warna kuning,” kata Ahmad Yani salah satu warga Rakawuta kepada media ini.

Sambungnya pada Kamis 3 April lahan kebun Kamto telah digusur oleh perusahaan.

“Pagi 3 unit bergerak tapi yang berhasil kerja di lokasi kamto 1 unit,” ungkapnya.

Ditempat yang sama salah satu warga, Aziz menambahkan sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama untuk tidak melanjutkan penggusuran.

“Sudah ada kesepakatan, tapi Kamis pagi, alat Perusahaan mulai lagi lakukan penggusuran,” ujarnya.

“Namun begini yang terjadi, perusahaan melanggar kesepakatan,” tambahnya.

Lanjutnya pihaknya juga meminta Pemerintah untuk melihat masyarakat yang sementara mempertahankan lahan kebunnya.

“Kita minta pemerintah lihat kami rakyatnya disini,” harapnya.

Aziz juga mengatakan bahwa konflik lahan ini berawal dari tahun 2010 sejak adanya PT Merbau.

“Berawal dari tahun 2010, kedatangannya membawa maksud menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma. Pada saat itu pihak PT menawarkan berbagai macam keuntugan kepada warga yang mau bergabung,” jelasnya.

BACA JUGA :  Warga Wakatobi Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan di Kendari

Sambungnya tawaran itu diantaranya adalah, sistem bagi hasil 80-20 (80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk warga), jaminan kesehatan, upah harian, penvekolahan anak hingga tamat SMA/SMK/sederajad, dan jaminan pangan bagi warga.

“Pihak PT juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang sip kepada warga, pihak PT akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud, hingga mencapai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan Perusahaan,” tambahnya.

Lanjutnya akhirnya warga menganggap pihak PT tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri, sehingga warga mengolah lahannya kembali dengan menanami lada atau merica dan tanaman perkebunan lainnya.

“Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak PT datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan dahulu kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Libatkan Kepala Desa Saat Kampanye, Bawaslu RI Didesak Periksa Paslon Ikbar-Abuahaera

Menurut pihak PT seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya.

“Dan semua bukti kepemilikannya adalah surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang di pegang oleh PT Merbau Jaya Indah Raya. Sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu pihak PT memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp. 700.000; sampai Rp.1.000.000;-, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai gantirugi tanaman. Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya/haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” pungkasnya.

Sementara itu Humas PT Merbau, Mursalim yang dikonfirmasi via pesan SMS pada Kamis 13 Maret 2025 ditanyakan terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan.

Media ini juga berusaha menghubungi via panggilan telepon pada Jum’at 14 Maret 2025, Mursalim juga tak mengangkat telepon media ini.

Penulis: Erik Editor: Dika
287 views