Sultrapedia.com – Satresnarkoba Polres Bombana kembali mengamankan 3 wanita yang diduga terlibat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Senin (28/4/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP
Muh. Arman mengatakan, bahwa penangkapan ketiga palsu itu berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun Pomoea Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur.
“Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WITA kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Saudari DF yang beralamat di Dusun Pomoea Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujar mantan Kapolsek Rate rate itu.
Menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 21.40 wita pihaknya kemudian ke lokasi untuk menangkap pelaku.
“Saat sampai kami langsung melakukan pemeriksaan terlebih dulu kepada RO yang sedang berada di belakang rumah. Saat diperiksa dia menyimpan 6 saset plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dalam kandang ayam yang berada di belakang rumah,” ungkap dia.
“Sementara saat diintrospeksi RO mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang baru saja ia simpan di dalam kandang ayam, dan ia dapatkan dari seseorang berinisial MS di Kec. Rumbia,” bebernya
Pada saat yang hampir bersamaan personil Polsek Poleang Timur yang lain juga mengamankan saudari AN di pintu belakang rumah yang baru saja membuang 1 saset sabu.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara AN ia membenarkan bahwa ialah yang membuang paket narkotika tersebut dan ia juga menerangkan bahwa ia di perintahkan/di suruh oleh saudari DF untuk menyembuyikan paket narkotika tersebut akan tetapi saudari AN langsung membuang paket narkotika jenis sabu tersebut,” katanya
Selajutnya personil Polsek Poleang Timur mengamankan ketiga perempuan tersebut bersama barang bukti dan dibawa untuk di periksa lebih lanjut.