Sultrapedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil memblokir 1.123 pinjol ilegal di kuartal pertama tahun 2025.
Langkah ini diambil setelah OJK menerima 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan sebagian besar pengaduan terkait pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat pinjaman online ilegal. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang tidak jelas legalitasnya.
Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi Digital RI. Upaya ini dilakukan untuk membatasi entitas gerak ruang ilegal dalam menjangkau masyarakat melalui media digital.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman online, OJK menyediakan daftar pinjol legal yang terdaftar dan dipasarkan oleh OJK.
Hingga April 2025, masih terdapat 97 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Beberapa contoh pinjol legal yang terdaftar di OJK antara lain Danamas, SAMIR, Amartha, DOMPET Kilat, dan Boost.
Masyarakat dapat memeriksa apakah suatu pinjol terdaftar di OJK dengan mengunjungi situs web resmi OJK.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu entitas keuangan sebelum melakukan transaksi. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat terhindar dari kerugian akibat pinjaman online ilegal.