Sultrapedia.com – Polisi kembali mengungkapkan tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak yang terjadi di wilayah perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dapat menyelamatkan potensi kerugian Negara sebesar 6.177.700.000 Jumat (25/4/2025). Polisi ringkus 5 tersangka dalam kejadian tersebut.
Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polisi dalam menjaga keamanan laut dan mencegah kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh praktik ilegal seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bom.
Operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil patroli rutin Ditpolairud di beberapa titik rawan.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” kata Wadir.
Selain itu, anggota polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jerigen berukuran lima liter yang berisi bahan sejenis, setara dengan 10 botol bom ikan.
Tak hanya itu, empat unit kapal yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya turut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut ungkap AKBP Tendri selaku Kasubdit Gakkum.
Kelima orang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mencegah tindakan serupa di kemudian hari.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan perairan.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya.