Dikbud Sultra Gandeng OJK Sosialisasikan Pinjol, Judol dan Investasi Bodong

Sultrapedia.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) gandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra menggelar sosialisasi terkait pinjaman online (pinjol), judi online dan investasi bodong Rabu 7 Mei 2025.

Sosialisasi ini menyasar guru jenjang SMA, SMK, dan SLB se Sultra, termasuk seluruh staf Dikbud Sultra.

Kepala Dinas (Kadis) Dikbud, Yusmin mengungkapkan keprihatinannya terkait data yang disampaikan oleh OJK dan BEI yang menunjukkan bahwa praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) banyak melibatkan para guru.

“Berdasarkan data  ternyata guru-guru menjadi kelompok yang paling banyak terlibat dalam pinjol dan judi online,” katanya.

Dikatakan, berdasarkan hal tersebut sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para guru agar tidak terjerumus dalam investasi ilegal dengan menambahkan literasi keuangan kepada para guru.

BACA JUGA :  OJK Catat Pembiayaan Syariah Multifinance Mencapai Rp27,92 triliun

“Edukasi keuangan dilakukan secara masif. Kami ingin memastikan bahwa guru-guru memiliki pemahaman mengenai investasi yang sah,” jelasnya.

Karena itulah Bursa Efek akan memberikan fasilitas rekening investasi secara gratis senilai total Rp1,7 miliar untuk para guru, sebagai langkah awal agar mereka bisa mulai berinvestasi secara legal dan bertanggung jawab.

Selain itu, Yusmin juga mengingatkan para guru agar tidak menarik dana investasi tersebut untuk kebutuhan konsumtif atau kembali terlibat dalam praktik judi daring. Menurutnya, investasi harus digunakan sebagai sarana membangun masa depan, bukan untuk memenuhi kebutuhan sesaat.

BACA JUGA :  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Lebih lanjut, Yusmin menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus diperluas, termasuk pada momentum Hari Guru mendatang. Tidak hanya guru, sosialisasi juga akan menjangkau siswa dan orang tua sebagai bagian dari upaya mencegah keterlibatan lebih luas dalam pinjol dan judi online.

“Ke depan, akan dibentuk ruang komunikasi khusus antara Dinas Pendidikan dan pihak Bursa Efek serta OJK agar program edukasi ini terus berkelanjutan. Tujuannya agar tidak ada lagi praktik pinjol maupun judi online di lingkungan pendidikan,” tegasnya.

 

Penulis: Erik Lerihardika Editor: Dika