Sultrapedia.com – Seorang ibu muda berinisial D, warga Kabupaten Konawe diamankan polisi usai diduga gelapkan sepeda motor milik PT Federal International Finance (FIF) Group Pos Indonesia. D diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe mengamankan D pada Jumat (9/5/2025).
Menurut Kepala Unit (Kanit) 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Konawe, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Umar R Sugeng, modus operandi tersangka bermula dari pengajuan permohonan kredit kendaraan roda dua di PT FIF Group.
Setelah sepeda motor berhasil didapatkan, D justru secara ilegal mengalihkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Namun hingga saat ini keberadaan motor tersebut tidak diketahui rimbanya. Akibat perbuatan D, PT FIF Group mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polres Konawe.
“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Ipda Umar R Sugeng.
Penangkapan D menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak main-main dengan perjanjian kredit dan menghindari tindakan penggelapan yang merugikan pihak lain.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.