HUKUM  

Kuasa Hukum Sebut Kepala KUPP Kolaka Akan Kooperatif dan Hargai Proses Hukum yang Berjalan

Sultrapedia.com – Kuasa Hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, menegaskan bahwa kliennya kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

Abdul Razak mengatakan bahwa SPI juga kooperatif saat diperiksa oleh Kejati Sultra.

“Kami sebagai kuasa hukum Kepala KUPP Kolaka tadi juga sudah mendampingi selama pemeriksaan dalam perkara ini yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan izin berlayar,” katanya.

“Tadi diperiksa dan ditanyakan sekitar 38 pertanyaan,” tambahnya.

Lanjutnya lagi bahwa Kepala KUPP Kolaka selalu bekerja bersama SOP yang berlaku.

BACA JUGA :  Diduga Lecehkan IRT, Kapolri Didesak Tindak Tegas Oknum Anggota Polresta Kendari Inisial A

“Klien kami tidak pernah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pihaknya kooperatif untuk menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

“Klien kami kooperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Sementara itu La Ode Muhammad Hiwayad menambahkan bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya telah mengikuti Undang-undang yang berlaku.

“Klien kami sudah menjalankan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” katanya, di salah satu Warkop di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Ini Profil Iptu La Ode Muhammad Jefri Hamzah Seorang Kasat Reskrim Polres Konsel

“Terkait izin Jetty itu sudah ada dasar perjanjian dan di akta notariskan, kemudian sudah menyurat ke Dirjen Hubla,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya juga selalu mengedepankan kepentingan publik.

“Selama surat ijinnya lengkap, dan sudah sesuai aturan, pasti klien kami tidak menghalanginya, karena sudah kewajibannya untuk melayani sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya, Selasa 6 Maret 2025

“Pengurusan ijin sandar dan berlayar juga sekarang sudah online, atau menggunakan Inavornet,” tambahnya lagi.

“Selama sudah lengkap perizinannya, pasti diperbolehkan,” pungkasnya.*