Sultrapedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar edukasi keuangan kepada masyarakat di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan Industri Jasa Keuangan (IJK) dari BPD dan BPR yang turut memberikan materi tentang pengenalan produk jasa keuangan.
Pelaksanaan edukasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pelindungan Konsumen, Edukasi dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK dan LMSt) OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Shintia Wijayanti
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih produk jasa keuangan yang legal, yang berizin dan diawasi oleh OJK,” ujar Shintia, Jumat (2/5/2025).
Dirinya juga menjelaskan jika maraknya praktek aktivitas keuangan ilegal seperti Pinjaman Online Ilegal, Judi Online dan Invetasi Ilegal menjadikan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan produk jasa keuangan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
Puluhan masyarakat dari latar belakang yang beragam hadir sebagai peserta, diantaranya pelaku UMKM, kaum perempuan, perangkat desa, dan ASN. Para peserta menerima materi terkait pengenalan OJK, Produk Jasa Keuangan yang Legal, Pengelolaan Keuangan dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal atau bodong.