RAGAM  

OJK Sultra Minta Masyarakat Buteng Waspadai Penipuan Pinjaman Online Ilegal

Sultrapedia.com – Masyarakat di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta waspada kepada pinjol ilegal.

Hal itu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar edukasi keuangan.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan Industri Jasa Keuangan (IJK) dari BPD dan BPR yang turut memberikan materi tentang pengenalan produk jasa keuangan.

Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pelindungan Konsumen, Edukasi dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK dan LMSt) OJK Provinsi Sultra Shintia Wijayanti menyampaikan, maraknya praktek aktivitas keuangan ilegal seperti Pinjaman Online Ilegal, Judi Online dan Invetasi Ilegal menjadikan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan produk jasa keuangan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.

BACA JUGA :  Karyawan PT BKM Diusir, Warga Wawonii : Kami khawatir, Masuknya tambang Timbulkan Konflik Sosial

“Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan produk jasa keuangan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga,” ujarnya

Selain itu, OJK juga memberikan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih produk jasa keuangan yang legal, yang berizin dan diawasi oleh OJK

Masyarakat antusias baik dalam menerima materi maupun dalam sesi tanya jawab, salah mengungkapkan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran OJK dalam memberikan edukasi karena selama ini masyarakat di desa terapung hanya mengenal beberapa IJK perbankan dalam transaksi keuangan, serta pentingnya informasi keuangan yang resmi bagi masyarakat di Desa Terapung Buton Tengah.

Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dalam memberikan informasi, pertanyaan serta pengaduan terkait dengan layanan Indutri Jasa Keuangan.

BACA JUGA :  Potensi Terbesar Se-Indonesia, Jabar Dorong Investasi Hijau Lewat West Java Energy Forum

Beragam informasi diberikan oleh masyarakat diantaranya, terkait dengan layanan laku pandai yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena rata rata kantor IJK hanya berada pada ibu kota kabupaten, yang membatasi akses keuangan masyarakat.

Di akhir kegiatan kepala bagian PEPK dan LMSt menyampaikan harapan agar materi yang didapatkan oleh peserta edukasi di Desa Terapung dapat disebarkan di lingkungan sekitar agar seluruh masyarakat dapat terhindar dari kerugian atas aktivtas keuangan ilegal serta meningkatkan literasi dan edukasi keuangan bagi masyarakat Buton Tengah yang sejalan dengan dengan Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan

 

Penulis: Erik Lerihardika Editor: Dika