PT GKP Ditolak, Link Sultra Soroti Harita Grup Munculkan Lagi BKM

Sultrapedia.com – Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen soroti aktivitas Harita Group di Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang sampai saat ini tak satupun instrumen negara hadir dalam menegakan keadilan dan memberikan kepastian hukum, Senin (5/5/2025).

Diketahui PT GKP (Gema Kreasi Perdana) dan PT BKM (Bumi Konawe Mining), yang beroperasi di Konkep merupakan anak perusahaan dari Harita Group, yang memiliki berbagai bidang bisnis utama dalam sektor Sumber Daya Alam (SDA) tersebar di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen membeberkan, aktivitas PT GKP tidak berjalan mulus lantaran penolakan dari berbagai elemen masyarakat, pemerhati lingkungan dan dipertegas putusan MA, MK serta PTUN yang mengharuskan PT GKP angkat kaki dari Pulau Wawonii.

“Tetapi ini justru mendapatkan perlawanan dari pihak PT GKP, yang tetap masih kekeh melakukan aktivitasnya sampai sekarang,” terang Andriansyah.

Lanjutnya, banyaknya gelombang penolakan tersebut, Harita Grup justru menambah perusahaan baru yaitu IUP PT BKM, bergerak dibidang pertambangan dan sudah mendapat persetujuan RKAB atau kuota penjualan sebanyak 1.300.000 MT untuk produksi tahun 2025 serta berlokasi tak jauh dari PT GKP,.

BACA JUGA :  Dukung PT GKP, Kadis ESDM Sultra Dinilai Hina dan Lecehkan Mahkamah Agung

“Ini merupakan akal bulus dari Harita Grup yang mencoba menghilangkan stigma kebobrokan PT GKP, sehingga berfokus melakukan aktivitas penambangan pada PT BKM saja dan mengurangi mengatasnamakan PT GKP, yang sudah terlalu buruk dimata warga Wawonii,” paparnya.

Siasat seperti ini kata Andriansyah, sama seperti “Ular yang mengganti kulitnya secara berkala agar memungkinkan dia bertumbuh besar dikemudian hari” Harita Grup mencoba mengelabui negara dan membuat ancaman baru bagi warga Pulau Wawonii.

Uniknya Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI memberikan persetujuan RKAB atau kuota penjualan untuk produksi pada tahun 2025 ini sebanyak 1.300.000 MT terhadap PT BKM tanpa mempertimbangkan melakukan proteksi dan evaluasi.

“Aparat Penegak Hukum (APH) pun tak banyak bertindak dalam berpihak kepada warga Wawonii yang didiskriminasi, justru APH berpihak kepada perusahaan,” bebernya.

Persoalan tersebut lantas memantik kecaman dari Muh Andriansyah Husen, menurutnya, PT GKP maupun PT BKM yang cuman bermodalkan IUP dan orang dalam tanpa perizinan lingkungan (Amdal) maupun kehutanan ( PPKH), harusnya sudah angkat kaki dari Pulau Wawonii.

BACA JUGA :  Merampok Ore Nikel, Anggota DPRD Konkep Minta APH Tindak Tegas PT GKP

“Ini sangat mencederai hati masyarakat Sultra, khususnya warga Pulau Wawonii yang tadinya hidup harmonis tanpa ada konflik, dengan hadirnya perusahaan PT GKP dan PT BKM justru menimbulkan konflik vertical dan horizontal, sesama warga saling serang, dan warga sesama aparat saling mencaci berujung didiskrimasi hingga penahanan,” ungkapnya.

Ditambahkan Andriansyah, perusahaan besar anakan dari Harita Grup ini harusnya menjadi patron yang baik bagi perusahaan pertambangan yang lain, mereka justru mempertontonkan sikap buruk ketidak patuhan terhadap negara dan tidak memperdulikan segala perizinan, agar aktivitasnya dalam kaidah-kaidah pertambangan.

“Sudah saatnya kami bergerak sampai ke pusat dan meminta langsung atensi dari bapak Presiden RI prabowo Subianto, agar dua perusahaan PT GKP dan PT BKM segera angkat kaki dari Pulau Wawonii,” pungkasnya.