Sultrapedia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Pada Selasa (6/5/2025).
“Hari ini penyidik telah mengamankan KUPP Kolaka inisial SPI dan sudah di bawa ke Rutan Kendari dan di tahan selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.
Lebih lanjut, kata dia, penahanan terhadap SPI usai ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.
“Untuk peran SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang,” bebernya
Dijelaskan, akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
Diketahui, selain KUPP Kolaka penyidik Kejati Sultra Juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni MM selaku direktur Utama PT AMIN, Kemudian MLY selaku kuasa direktur PT AMIN dan ES selaku direktur PT PTB.
“Total ada 4 tersangka, ketiganya sudah di tahan di Rutan Kendari sementara satu di Rutan Salemba Jakarta Selatan,” pungkas Dodi