Sultrapedia.com – Presidium GMPK Sultra Muh Fahrul Alfandi, menduga adanya tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 48 Konsel Inisial WDS. Untuk itu, APH segera melakukan pemeriksaan terhadap WDS.
“Perilaku pungli juga tentu sangat merugikan Orang-Orang Tua Siswa/Siswi, tidak di benarkan dan kami anggap sebagai tindakan yang tercela dan memberikan dampak negatif terhadap Sekolah yang ada di Konawe Selatan dan wajib dipertanggung jawabkan,” ujar Muh Fahrul Alfandi, Selasa 23 September 2025.
Dijelaskan, dari hasil investigasi lapangan terdapat dugaan bahwa Kepsek SMPN 48 Konsel Inisial WDS meminta pungutan Biaya Pada tiap siswa/siswi senilai Rp150.000 dengan mengatasnamakan Komite.
“Sehingga apa yang di lakukan Kepsek SMPN 48 Konsel kami duga tidak sesuai dengan kaidah maupun norma-norma peraturan dalam dunia pendidikan seperti permendikbud No 75 Tahun 2016,” katanya
Maka atas dugaan pungli yang dilakukan Inisial WDS tersebut, pihaknya meminta kepada Bupati Konawe Selatan memberhentikan Inisial WDS Sebagai Kepala Sekolah dan Mendesak Kapolda Sultra melalui satker (Tipikor Polda Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepsek SMPN 48 konsel Inisial WDS.
“Jangan buat masyarakat Sultra berasumsi bahwa telah terjadi degradasi dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia Khususnya di Sultra yang kita cintai ini. Kami juga sedang mempersiapkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra,” pungkas Fahrul Alfandi .