Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/08/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Peran Tim GTRA Melalui Penguatan Sinkronisasi Data Spasial dan Akses Reforma Agraria dalam Mendukung Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.”
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars GTRA, laporan panitia, serta sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP. Selanjutnya, arahan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN yang diwakili Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama, S.T., M.Si., disampaikan secara daring. Kegiatan kemudian dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Belli, S.E., M.Si.
Rakor GTRA menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor antara pemangku kepentingan dan pemegang kebijakan dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Sulawesi Tenggara. Salah satu perhatian utama dalam pembahasan adalah penyelesaian dan klasifikasi aset tanah, baik tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah nonkawasan hutan, maupun lokasi dan proyek yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya memasukkan agenda Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD dan dokumen perencanaan perangkat daerah, serta didukung melalui alokasi APBD. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Reforma Agraria tidak berjalan secara sektoral, tetapi menjadi bagian integral dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu bagian penting dalam Rakor GTRA 2026. Sejumlah instansi dan lembaga turut memberikan perspektif sesuai dengan arah kebijakan Reforma Agraria, di antaranya Badan Bank Tanah, Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari.
Dalam sesi pemaparan, Badan Bank Tanah membahas peran dan fungsi dalam penataan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan hingga pendistribusian tanah, termasuk dukungannya terhadap pelaksanaan Reforma Agraria.
Pembahasan juga menekankan pentingnya sinergi antara Badan Bank Tanah, pemerintah daerah, GTRA, Kementerian ATR/BPN, dan masyarakat untuk memastikan ketepatan objek dan subjek, kepastian hukum, serta perlindungan bagi penerima manfaat. Selain itu, penguatan akses dan pemberdayaan masyarakat terhadap tanah yang telah didistribusikan menjadi perhatian agar mampu memberikan manfaat ekonomi secara produktif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyoroti pentingnya koordinasi dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, khususnya perkara yang memiliki unsur pidana maupun aspek perdata. Sinergi penegakan hukum diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan perkara yang telah terjadi, tetapi juga mencegah munculnya konflik dan permasalahan pertanahan baru serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.
Dari aspek tata ruang, pembahasan menekankan pentingnya sinkronisasi data LBS, LP2B/KP2B, RTRW, RDTR, dan data pertanahan. Penyelesaian persoalan batas administrasi antarwilayah juga menjadi perhatian karena berkaitan erat dengan kepastian data spasial serta percepatan penyelesaian revisi RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari menyampaikan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam mendukung percepatan penyelesaian pelepasan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara. Dalam pemaparannya, ditekankan pentingnya membangun basis data spasial bersama untuk mengidentifikasi penguasaan masyarakat yang beririsan dengan kawasan hutan.
Integrasi data potensi kawasan hutan yang tidak produktif dengan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat mendukung percepatan penataan aset sekaligus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria.
Melalui Rakor GTRA 2026, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara bersama seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan integrasi data guna mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Kanwil BPN Sultra bersama Kantor Pertanahan di kabupaten/kota juga akan terus mengawal progres penataan aset dan akses pada lokasi Reforma Agraria.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Reforma Agraria yang mampu mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria, sekaligus menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria.






