Sultrapedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan PT Swarna Dwipa Property (PT SDP). Sejumlah orang sudah diperiksa, termasuk terlapor.
“Laporan dimaksud sudah dalam penyelidikan, dilakukan konfirmasi terhadap 7 saksi dan termasuk terlapor, juga dari pihak BPN,” kata Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, kepada tim media ini beberapa waktu lalu.
Bahkan, kata dia, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat akan ada tambahan yang akan dikonfirmasi, setelah itu baru dilakukan gelar perkara. Demikian yang dapat kami infokan,” pungkasnya.
Diketuk sebelumnya Seorang warga bernama Busi, melalui kuasa hukumnya, melaporkan PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyerobotan lahan miliknya yang berada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.
Laporan tersebut dibuat karena PT SDP diduga menyerobot lahan milik kliennya dengan membangun jalur khusus kendaraan proyek, memasang portal, tiang listrik, hingga beberapa bangunan di atas lahan yang dipersoalkan.
Setelah laporan polisi dibuat, pihak PT SDP diduga langsung membongkar sejumlah fasilitas yang sebelumnya telah dipasang. Namun, tindakan tersebut, tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan karena bukti-bukti telah diamankan.






