Sultrapedia.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi unjuk rasa di kantor perusahaan pengembang perumahan PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (4/8/2026).
Aksi tersebut yang dilakukan masa aksi itu terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Busi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dalam aksinya, mereka mendesak agar pimpinan PT SDP bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Bahkan masa juga meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan pimpinan PT SDP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.
“Kasus ini akan terus menjadi atensi kami sampai pimpinan PT SDP mempertanggungjawabkan dugaan penyerobotan lahan di hadapan hukum,” kata Koordinator Aksi, Eko Rama, saat dihubungi media ini.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut telah bergulir di Polda Sultra. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025 dengan pelapor Busi melalui kuasa hukumnya, Oldi Aprianto.
Laporan tersebut dibuat karena PT SDP diduga menyerobot lahan milik kliennya dengan membangun jalur khusus kendaraan proyek, memasang portal, tiang listrik, hingga beberapa bangunan di atas lahan yang dipersoalkan.
Polda Sultra membenarkan adanya laporan tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk terlapor.
“Laporan dimaksud sudah dalam penyelidikan, dilakukan konfirmasi terhadap 7 saksi dan termasuk terlapor, juga dari pihak BPN,” kata Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, kepada Sultranesia.com, Senin (3/8).
Menurut Hasrun, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara setelah proses pemeriksaan tambahan selesai.
“Dalam waktu dekat akan ada tambahan yang akan dikonfirmasi, setelah itu baru dilakukan gelar perkara. Demikian yang dapat kami infokan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT SDP, Darwis, memberikan penjelasan terkait sengketa tersebut.
“Jadi antara Ibu Busi dengan Isak Manarfa berperkara di pengadilan, yang mana pada pengadilan tingkat pertama pada 13 Desember 2021 ada putusan yang dimenangkan oleh Pak Isak Manarfa. Begitupula pada tingkat banding pada 23 Maret 2022, pihak Isak Manarfa dimenangkan lagi, dan pada saat tingkat kasasi hingga inkrah yang putusannya keluar pada 27 Juni 2023 itu juga dimenangkan oleh pihak Isak Manarfa,” jelasnya.
“Artinya bahwa, keberadaan Ibu Busi yang mengklaim bahwa ada dia punya sebidang tanah di sana sudah dinyatakan dalam putusan ini bahwa tidak ada lahan yang dimiliki oleh Ibu Busi di lokasi yang menjadi permasalahan hari ini,” sambungnya
Darwis juga menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat yang dimiliki Busi terjadi saat perkara masih berlangsung di pengadilan.
“Kalau masalah proses penerbitan sertifikat oleh Ibu Busi itu pada saat ini berperkara dari tahun 2018 sampai 2023. Di antara perkara ini terbit sertifikat sebelum putusan tingkat pertama tinggal berapa bulan baru ada putusan, artinya bahwa sertifikat diterbitkan saat masih berperkara, artinya bahwa ada keterangan di situ bahwa diterbitkan sertifikat karena tidak ada masalah padahal sudah ada sengketa di Pengadilan Kendari. Ini menandakan bahwa sertifikatnya itu boleh dipertanyakan legalitasnya proseduralnya bagaimana,” bebernya.
Ia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dokumen yang terbit di atas objek tanah yang masih bersengketa dapat dinilai memiliki cacat administrasi dan cacat prosedural.
“Putusan Mahkamah Agung dinyatakan bahwa apapun yang terbit di atas tanah yang bersengketa itu dianggap cacat administrasi dan cacat prosedural,” pungkasnya.






