Sultrapedia.com – Perusahaan tambang PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) melalui kuasa hukumnya, Kadir Ndoasa, mengungkap fakta baru dalam polemik izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Kolaka Utara. Dalam keterangannya disebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan anak mantan Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.
Hal itu, Kadir Ndoasa sampaikan saat mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (06/04/2026), untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan kliennya, Direktur PT GAN.
Kadir mengungkapkan bahwa pihaknya kembali mengangkat laporan tahun 2020 yang sempat dicabut. Ia menyebut, pencabutan laporan tersebut diduga bukan tanpa alasan, melainkan akibat tekanan dari pihak tertentu.
“Laporan itu sempat dicabut. Klien kami mengaku saat itu ada tekanan, bahkan diduga berasal dari mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya,” kata Kadir.
Bahkan dia juga membeberkan temuan baru yang dinilai krusial. Berdasarkan dokumen resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), terdapat nama anak dari mantan Kapolda Sultra berinisial MGL yang tercatat sebagai pengurus atau pemegang saham di PT CSM hingga tahun 2023.
“Ini fakta yang menarik. Dari dokumen resmi Ditjen AHU, kami menemukan adanya keterkaitan tersebut. Ini menguatkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara ini,” tegasnya.
Menurutnya, temuan itu membuka kemungkinan bahwa laporan kliennya pada 2020 lalu mendapat tekanan karena adanya relasi kepentingan dengan pihak tertentu di perusahaan terkait.
“Bisa jadi benar apa yang disampaikan klien kami. Dugaan tekanan itu tidak lepas dari adanya kepentingan, apalagi ditemukan adanya hubungan dengan pihak di PT CSM,” lanjutnya.
Kadir menegaskan, seluruh pernyataan yang disampaikan didasarkan pada dokumen resmi yang diperoleh dari Ditjen AHU.
Lebih jauh, pihaknya mendesak agar kasus ini diusut kembali secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penanganan awal pada tahun 2020. Ia bahkan meminta agar penyidik yang menangani perkara saat itu turut diperiksa.
“Kami minta kasus ini dibuka kembali dari awal. Penyidik yang menangani laporan 2020 harus diperiksa. Bahkan, jika perlu, kami meminta Mabes Polri untuk memeriksa mantan Kapolda Sultra,” tegasnya.
Ia juga menyinggung belum ditindaklanjutinya permohonan perlindungan hukum serta gelar perkara yang sebelumnya telah diajukan pihaknya.
“Hingga hari ini, permohonan perlindungan hukum dan gelar perkara belum dilaksanakan. Kami meminta komitmen penegakan hukum benar-benar ditegakkan, sebagaimana yang dijanjikan Presiden Prabowo, bahwa hukum harus berdiri di atas segalanya,” pungkas Kadir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.






