Sultrapedia.com – Kuasa hukum warga Aldito SH,MH membeberkan sejumlah kerugian yang dialami masyarakat setelah lahan yang ditanami pohon cengkeh diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan PT Riota Jaya Lestari (RJL).
Pasalnya, lahan perkebunan produktif seluas sekitar 15 hektar di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kini berubah menjadi area galian tambang usai dikeruk oleh PT Riota Jaya Lestari (PT RJL).
Lahan yang dulunya ditanami pohon cengkeh dan merica tersebut merupakan milik almarhum Haji Lukman, tempat para warga menggantungkan mata pencaharian mereka secara turun-temurun sejak pemilik lahan masih hidup.
Menurut kuasa hukum, kerusakan tersebut tidak hanya menghilangkan sumber penghasilan warga, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan ekonomi keluarga yang selama ini bergantung pada hasil panen cengkeh.
Aldito menjelaskan, lahan yang terdampak sebelumnya merupakan kebun produktif yang telah ditanami cengkeh dan tanaman lainnya selama bertahun-tahun.
Akibat kerusakan tersebut, warga kehilangan tanaman yang menjadi sumber pendapatan utama, sementara proses pemulihan kebun diperkirakan membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga kembali produktif.
Aldito menegaskan pihaknya telah menginventarisasi kerusakan yang dialami warga, meliputi jumlah pohon cengkeh yang rusak, luas lahan terdampak, hingga potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Seluruh data tersebut akan dijadikan dasar dalam upaya hukum maupun tuntutan ganti rugi kepada pihak perusahaan.
“Jadi kami mengestimasikan kerugian lahan klien kami dan menurut perkiraan kami yang di dalamnya ada cengkeh dan merica dengan total lahan 15 hektar di kali Rp200 juta per hektar itu hasil Rp3 miliar lebih,” ungkap Aldito saat di wawancara beberapa hari lalu.
Sementara itu, untuk kerugian tanaman cengkeh dan merica , pihaknya mengestimasikan sebesar Rp11 miliar lebih dengan alasan tanaman cengkeh adalah tanaman jangka panjang.
“Jadi cengkeh ada seribu lebih ketika di kalikan Rp5 juta untuk per pohon itu totol jadi total Rp11 miliar,” ungkap
Selain kerugian materiil, kuasa hukum menyebut masyarakat juga mengalami kerugian immateriil, seperti hilangnya mata pencaharian, terganggunya aktivitas berkebun, serta beban psikologis akibat rusaknya lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
Dia juga mengaku, akan terus mendampingi dan mengawal masyarakat guna mendapatkan haknya. Bahkan pihaknya juga telah berupaya melakukan koordinasi ke pihak pemerintah, tetapi hingga saat ini tak ada kejelasan.
“Persoalan ini sudah sampai ke meja DPRD Kolut hingga pemerintah desa tak ada solusi yang ada hanya janji. Begitu pula dengan perusahaan,” pungkasnya
Sementara itu, perwakilan manajemen maupun Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT RJL yang hadir di lokasi kejadian memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan resmi terkait keluhan serta tuntutan warga tersebut.






