Tak Sejalan Arahan KPK, Pemkot Kendari Alokasikan Rp10 Miliar bagi Polisi dan Jaksa dari APBD

Sultrapedia.com – Alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar dari APBD 2026 Pemerintah Kota Kendari yang disebut-sebut diperuntukkan bagi dukungan kepada institusi kepolisian dan kejaksaan menuai sorotan publik.

Pasalnya kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat pencegahan korupsi dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini mendorong pemerintah daerah memprioritaskan belanja publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Bahkan, kebijakan itu dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit setelah APBD Kota Kendari menyusut sekira Rp300 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc, total anggaran yang disiapkan Pemkot Kendari untuk Polda Sulawesi Tenggara, Polresta Kendari, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mencapai Rp9.973.870.000.

Anggaran tersebut terdiri atas Rp2.475.870.000 untuk pembangunan pagar utama dan papan nama Polda Sultra. Selanjutnya, Pemkot Kendari kembali mengalokasikan Rp1.358.000.000 untuk renovasi area parkir mobil dan sepeda motor di lingkungan Polda Sultra.

BACA JUGA :  BKHIT Sultra Musnahkan Sosis Babi dan Telur Bebek Ilegal

Sementara itu, Polresta Kendari menerima anggaran sebesar Rp2.830.000.000 yang diperuntukkan bagi renovasi barak personel polisi.

Tak hanya kepolisian, Kejari Kendari juga mendapat alokasi anggaran Rp3.310.000.000 untuk pembangunan mess atau rumah dinas jaksa.

Padahal Ketua KPK Setyo Budianto sebelumnya telah mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

Menurut Setyo, instansi vertikal telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi mengalokasikan dana hibah.

“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujarnya, seperti dikutip Sultrafeeds dari Antara.

BACA JUGA :  PT Swarna Dwipa Property Dilaporkan ke Polresta Kendari Atas Dugaan Penipuan Penerbitan SHM

Ia menilai kepala daerah saat ini justru menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” katanya.

Diketahui, APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut turun sekira Rp300 miliar dibanding APBD 2025 yang mencapai Rp1,7 triliun akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran belum memberikan tanggapan terkait alokasi anggaran hibah tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim tim jurnalis pada Jumat (17/7/2026) malam belum mendapat respons.

Penulis: Erik