Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali melakukan penyelidikan dalam kasus penyalahgunaan wewenang di sektor pertambangan yang sebelumnya menyeret mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi.
Supriadi sendiri telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari beberapa waktu lalu. Dan penyidik kini mulai mendalami keterangan sejumlah nama baru yang mencuat selama proses persidangan. Salah satunya mantan calon wabup Kolut Timbet.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan hingga saat ini.
“Infonya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Ilham saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (3/3/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, mengungkapkan bahwa sebagian besar nama yang muncul dalam fakta persidangan telah dimintai keterangan oleh penyidik guna pengembangan kasus “Jilid III” ini.
“Timber (Eks Calon Wakil Bupati Kolaka Utara) dan Gofur sudah diperiksa,” tegas Irwan.
Meski beberapa saksi kunci telah kooperatif, penyidik masih terkendala dalam memanggil salah satu pihak, yakni Koh Andi. Keberadaannya hingga kini masih misterius.
“Untuk Koh Andi belum diperiksa karena belum diketahui keberadaannya. Namun, surat panggilan sudah pernah kami layangkan,” tandas Irwan.
Sebagai informasi, kasus tambang nikel ini telah menjerat sejumlah pihak. Selain mantan pejabat Syahbandar, Kejaksaan juga telah menjebloskan beberapa nama.






