Sultrapedia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terhadap perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (25/4/2026).
Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, perusahaan diduga berada dalam jarak yang sangat dekat dengan pemukiman warga serta berdekatan dengan fasilitas pendidikan.
Tentu, kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan anak-anak, kesehatan masyarakat, serta potensi kerusakan lingkungan.
“Kami meminta Menteri ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB untuk PT WIN jika tetap memaksa menambang secara ugal-ugalan di pemukiman dan sekolah,” kata Laode Muh Ewis Selaku pemuda Desa Torobulu.
Menurut dia, jika aktivitas tambang dilakukan di dekat sekolah, tentu sangat berbahaya bagi anak-anak yang terdampak langsung baik dari debu, kebisingan, maupun risiko kecelakaan.
Selain faktor keselamatan, warga juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan hidup.
Aktivitas pertambangan dinilai berpotensi mencemari sumber air, serta mengganggu kehidupan sosial masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor non-tambang.
Bahkan pihaknya mengaku telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada petugas, namun belum mendapatkan kepastian yang memuaskan.
Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah pusat, khususnya Menteri ESDM, dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sebelum mengambil keputusan.
Apalagi lagi, lanjut dia, PT WIN di duga lihai menutupi fakta, sebab setiap ada yang melakukan investigasi perusahaan selalu berdalih bahwa mereka hanya melakukan normalisasi sungai dan perataan lahan, padahal nyatanya dilapangan tidak seperti itu. Perusahaan juga melakukan pengangkut ore nikel.
“Kami tidak menolak adanya investasi di tempat kami, tapi harus ada batasannya. Jangan sampai mengorbankan keselamatan warga dan masa depan anak-anak,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak adanya transparansi dalam proses perizinan serta kajian lingkungan yang benar-benar objektif dan melibatkan partisipasi masyarakat. Mereka khawatir jika RKAB tetap diterbitkan tanpa mempertimbangkan aspirasi warga, konflik sosial dapat semakin meluas






