Mengidap Penyakit Lambung, Bukan TBC: Dugaan Rekayasa Diagnosis oleh Polresta Kendari Jadi Sorotan

Sultrapedia.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari diduga rekayasa penyakit Vokalis Band AYP (42)) tersangka rudapaksa anak tirinya.

Pasalnya, menurut polsi, AYP dikeluarkan dari tahanan pada Jumat (19/6/2026) karena alasan sakit Tuberkulosis (TBC) yang bisa menular kepada tahanan lain dari droplet yang keluar ketika batuk ataupun bersin.

Tersangka AYP ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polisi pada beberapa waktu lalu atas laporan ibu korban (Istri Tersangka. Sejak saat itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Baruga, karena rutan Polresta Kendari tengah direnovasi.

Berdasarkan keterangan korban melalui ibunya, ia diperkosa berkali-kali sejak 2024 hingga 2026 ketika tersangka masih berstatus suami istri dengan BN.

Namun, AYP baru menjalani perawatan di Puskesmas Ranomeeto dua minggu setelah menerima penangguhan penahanan, yakni Sabtu (4/7/2026) Artinya, ada waktu 14 hari Arya Yudha berada di luar tahanan tanpa menjalani perawatan.

Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Saputra membantah tersangka AYP mengidap TBC. Dadang menyebut, AYP justru masuk ke IGD Puskesmas Ranomeeto karena keluhan sakit lambung.

“Pasien sempat masuk UGD, bukan dengan penyakit TBC, keluhannya hanya gangguan lambung saja,” ujar Dadang Saputra pada Senin (6/7/2026).

Vokalis Rockafada ini bahkan tak menjalani rawat inap, hanya dilakukan observasi dan dipersilakan pulang pada Minggu (5/7/2026).

“Untuk diagnosa TBC ada pemeriksaan khusus sputum (dahak) dicek ke rumah sakit,” bebernya.

Sementara mantan istrinya berinisial NB juga mengaku tak pernah melihat tersangka memiliki riwayat TBC selama masih berstatus suami istri. Ia pun kaget tiba-tiba mantan suaminya itu mengidap TBC.

Kuasa hukum NB, Andri Darmawan sempat menanyakan riwayat sakit TBC selama mereka hidup serumah, namun NB tak pernah melihat tersangka sakit karena TBC.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Bahtra Banong Dianugerahi detiktimur Awards 2026 kategori Legislator Aspiratif Pendorong Keadilan Sosial dan Agraria

“Saya tanyakan apakah ada riwayat sakit TBC, karena TBC ini bukan sakit yang tiba-tiba, saya pikir TBC ini lama, ibu korban mengatakan tidak ada riwayat dan tidak ada cerita dirawat selama ini,” terang Andri Darmawan.

Andri bilang, alasan tersangka AYP sakit TBC justru muncul setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Bahkan, foto-foto tersangka baru beredar setelah ibu korban keberatan dengan keputusan polisi mengeluarkan AYP ini dari tahanan.

“Ini setelah ramai baru muncul dia dirawat. Yang kita permasalahkan bukan dirawat, tapi pada saat ditahan apakah dia dirawat sehingga itu bisa menjadi alasan untuk ditangguhkan. Jangan setelah ditangguhkan baru dirawat, apalagi sudah lama ditangguhkan baru dirawat,” kesal Andri.

Alasan Berubah-ubah

Sebelum klaim sakit TBC, polisi menangguhkan penahanan AYP dengan alasan karena alat bukti belum cukup. Bukti yang belum dipenuhi adalah saksi yang melihat langsung kejadian dugaan pemerkosaan.

Alibi itu disampaikan Kanit PPA Aiptu Rais Patanra ke NB dan kuasa hukumnya bernama Dewi.

“Saya minta penjelasan ke penyidik, kata pak kanitnya, ditangguhkan karena belum cukup bukti, tidak ada saksi yang melihat kejadian, jadi harus hadirkan saksi yang menyaksikan langsung,” kata NB kepada kendarihariini.com, pada (1/7/2026).

Sementara itu, Kuasa hukum AYP, Muswanto Utama menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahan ke Polresta Kendari dengan alasan tersangka mengeluh batuk, hidung tersumbat, sakit tenggorokan, demam dan lesu serta asam lambung yang merupakan penyakit bawaan.

Sehingga dari keluhan tersebut tim kuasa hukum mencari tahu diagnosa itu dari google. Dari hasil googling tersebut menyebutkan AYP gejala TBC.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

“Kami khawatir klien (AYP) telah terjangkit apalagi pernah 1 ruangan dengan orang yang mengidap TBC. Olehnya kami mengajukan permohonan penangguhan dengan alasan tersebut,” ungkap Muswanto Utama pada Rabu (15/7/2026).

Mereka lantas membawa AYP ke Puskesmas Ranomeeto. Hasil pemeriksaan menyebut, AYP mengalami sakit lambung akut. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra.

“Klien kemudian diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil pemeriksaan klien kami didiagnosa mengidap inpeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan lambung akut,” ujarnya.

Meski begitu, Andri Darmawan menduga alasan penangguhan penahanan tersangka pemerkosa anak tiri ini sarat dengan kebohongan, baik disampaikan kepolisian maupun kuasa hukum. Namun, kebohongan itu perlahan terbongkar.

Pasalnya, alasan polisi menangguhkan tersangka karena sakit TBC yang dikhawatirkan menulari tahanan lain dibantah oleh tim kuasa hukum vokalis band Rockafada. Hal ini pun terlihat janggal.

“Kalau pernyataan Polresta Kendari bertentangan dengan kuasa hukum, kita menduga ini ada apa, kenapa berbeda pernyataannya. Kalau benar pernyataan kuasa hukum, justru seharusnya rekan satu selnya yang ditangguhkan, bukan AYP. Inilah fakta selalu menemukan jalannya untuk membongkar kebohongan,” kata Andri.

Andri meminta kepada Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan penangguhan penahanan tersangka pemerkosa anak tiri.

“Penangguhan penahanan ini tidak layak diberikan kepada tersangka. Alasannya penangguhan ini karena sakit tidak terpenuhi. Paling mengkhawatirkan tersangka ingin melakukan kembali perbuatannya,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau saat dikonfirmasi tak merespons Whatsapp tim media pada Rabu (15/7/2026).

Penulis: Erik