Sultrapedia.com – Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari kembali menemukan dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga akan diperjualbelikan kembali. Kali ini, penindakan dilakukan di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga tengah memindahkan BBM dari tangki mobil ke sejumlah jeriken menggunakan selang.
Berdasarkan video yang diterima redaksi Sultrapedia.com, terlihat sebuah mobil sedang disedot menggunakan selang dari bagian bawah kendaraan. BBM tersebut diduga dialirkan dari mobil ke wadah penampungan yang telah disiapkan di lokasi.
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas pemindahan BBM dari kendaraan ke jeriken untuk kemudian ditampung dan diduga diperjualbelikan kembali.
Berdasarkan keterangan awal, pria tersebut mengaku memperoleh BBM dari SPBU Anggoeya. Ia disebut terlebih dahulu mengantre untuk membeli BBM di SPBU, sebelum membawa kendaraannya ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat jeriken berukuran besar, delapan jeriken berukuran kecil, serta beberapa botol berisi BBM yang telah dipindahkan.
Kasat Pol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, mengatakan pria tersebut telah diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pria tersebut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas pemindahan BBM tersebut,” demikian keterangan terkait penindakan yang dilakukan petugas.
Sementara itu, jumlah keseluruhan BBM yang ditemukan, termasuk asal-usul dan tujuan penggunaannya, masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penemuan ini kembali menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi BBM di Kota Kendari, khususnya dugaan penyalahgunaan pembelian BBM di SPBU untuk kemudian dipindahkan ke wadah penampungan.






