Kasus Perusda Kolaka, Kronologi Dugaan Penambangan Ilegal Tersangka Ramdan di IUP PT SLG

 

Sultrapedia.com- Penyidik kepolisian daerah (Polda) Sultra tengah mendalami kasus dugaan penambangan ilegal yang menjerat Ramdan sebagai tersangka di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SLG. Kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.

Kompol Harie Pramono mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, penyidik melakukan penelusuran hingga menemukan indikasi adanya aktivitas penambangan ilegal. Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian mengantongi nama pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut.

Ramdan selanjutnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Saat ini sementara kami koordinasikan ke Kementerian ESDM apa bisa penambang perseorangan bekerja sama dengan KSO tanpa memiliki IUJP lalu melakukan penambangan,” kata Harie.

Menurut Harie, berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas penambangan tersebut dilakukan sejak 2023 di wilayah IUP PT SLG. Ramdan mengaku telah memperoleh persetujuan dari perusahaan yang bermitra dengan PT SLG melalui skema joint operation atau kerja sama operasional (KSO).

Namun, penyidik masih mendalami kebenaran klaim tersebut. Pasalnya, perusahaan yang disebut Ramdan sebagai mitra KSO di PT SLG justru membantah adanya kerja sama dengan tersangka.

BACA JUGA :  Wanita di Kendari Yang Digerebek Dalam THM Ternyata Skenario Suami, Tak Terima Dilapor KDRT

“Jadi Ramdan berkomunikasi dengan KSO, tapi KSO ini tidak mengakui bekerja sama dengan tersangka Ramdan,” tuturnya.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menelusuri aktivitas pemindahan ore nikel yang dilakukan tersangka pada Maret 2026.

Harie mengungkapkan, pada periode tersebut Ramdan mengambil sekitar 4.000 metrik ton dari total 7.000 metrik ton material yang disebut dalam perkara tersebut. Material itu kemudian dipindahkan ke lokasi stockpile di luar wilayah IUP PT SLG.

Penyidik kini mendalami asal-usul material tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan aktivitas penambangan maupun kerja sama operasional yang diklaim tersangka.

Perusahaan yang disebut Ramdan sebagai mitra KSO di PT SLG diketahui juga menjalin kemitraan dengan PT Perusda Kolaka. Pihak PT Perusda Kolaka mengakui bahwa perusahaan tersebut merupakan mitra mereka.

Sebagai mitra resmi PT Perusda Kolaka, perusahaan itu memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Perusda Kolaka sekaligus menjual hasil produksinya.

BACA JUGA :  Gugatan Kasasi OJK terkait Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dikabulkan MA

Meski demikian, status kerja sama perusahaan tersebut dengan PT SLG masih menjadi fokus penyelidikan. Penyidik belum memperoleh keterangan resmi dari PT SLG yang membenarkan hubungan kemitraan tersebut, meskipun perusahaan yang dimaksud telah menunjukkan dokumen kerja sama.

“Sedangkan yang sedang kami telusuri di SLG-nya, apakah kegiatannya dia sebagai KSO di PT SLG sah atau tidak. Kemudian ada tidak penambangannya yang dicampur di Perusda, ini yang belum kami temukan, kita sementara telusuri,” beber Harie.

Dugaan Penggunaan Dokumen RKAB Masih Didalami

Selain menelusuri status kerja sama KSO, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan PT Perusda Kolaka dalam rencana penjualan ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas ilegal milik tersangka.

Dugaan tersebut berkaitan dengan rencana penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui komunikasi dengan pihak KSO untuk memfasilitasi penjualan ore nikel tersebut.

Harie menegaskan, penyidik masih menelusuri informasi mengenai kemungkinan penggunaan dokumen milik PT Perusda Kolaka dalam aktivitas tersebut.

“Sementara kami telusuri mengenai informasi terkait penggunaan dokumen PT Perusda,” tegas Harie.

Penulis: Erik