Ketua DPW Nasdem Ali Mazi Diperiksa Kejati Sultra di Jakarta, Terkait Kasus Dugaan Korupsi

 

Sultrapedia.com – Penyidikan dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2022-2023 memasuki babak baru.

Mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang juga ketua DPW Nasdem Sultra akhirnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam perkara tersebut.

Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta, membenarkan pemeriksaan terhadap Ali Mazi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Menurut Sugeng, Ali Mazi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di Kantor Kejati Sultra, melainkan di Jakarta.

“Sudah diperiksa dan di BAP sebagai saksi,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan, “Diperiksa di Jakarta ya.”

Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Ali Mazi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena tidak disertai pemberitahuan kepada penyidik.

Ali Mazi kemudian memberikan penjelasan kepada penyidik terkait dua ketidakhadirannya. Ketidakhadiran pertama disebut berkaitan dengan kesibukannya sebagai Anggota DPR RI. Sementara pada pemanggilan kedua, pihak keluarga disebut terlambat menyampaikan informasi mengenai jadwal pemeriksaan.

BACA JUGA :  Lakukan Blusukan, Yudhianto-Nirna Jemput Aspirasi Warga Kambu Kendari

Di sisi lain, Kejati Sultra masih terus mendalami konstruksi perkara dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum tersebut.

Sugeng sebelumnya mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah pola yang diduga digunakan dalam pengelolaan anggaran. Salah satunya dugaan mark-up nilai belanja yang kemudian diikuti pemberian cashback.

“Misalnya sebenarnya belanjanya hanya 100, tapi bayarnya 500. Setelah itu yang 400 cashback, minta balik,” jelasnya.

Selain dugaan mark-up dan cashback, penyidik juga mendalami dugaan belanja fiktif. Dalam pola tersebut, transaksi diduga dibuat seolah-olah benar terjadi dengan menggunakan dokumen pendukung seperti invoice dan stempel rumah makan.

“Yang kedua, belanja fiktif. Ada cap (stempel) yang diciptakan, rumah makan yang invoice,” kata Sugeng.

Modus lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Anggaran makan dan minum yang semestinya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan diduga digunakan untuk kebutuhan di luar ketentuan.

“Ini kan makan minum di Gubernur, Wakil Gubernur, di kantor, bukan di rumah. Di rumah sudah ada anggarannya sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Edaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Intel Korem 143 Haluoleo

Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra juga menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik disebut telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, di antaranya uang dan polis asuransi.

Kejaksaan juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran. Salah satu yang diperiksa adalah dugaan belanja pada tempat usaha yang disebut memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat.

“Ada juga belanja di tempat sendiri. Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, enggak boleh,” tegas Sugeng.

Meski demikian, hingga saat ini Ali Mazi berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kejati Sultra menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penghitungan kerugian negara oleh auditor selesai.

“Begitu hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka. Orang-orangnya sudah ada, siapa, lihat aja nanti,” tutup Sugeng.

Penulis: Erik