Polda Sultra Tetapkan Ramdan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggunaan Dokumen Terbang PT Perusda Kolaka

 

Sultrapedia.com – Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Ramdan, seorang penambang perorangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal yang berkaitan dengan penggunaan dokumen terbang atau dokter PT Perusda Kolaka.

Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dokumen atau kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk penjualan bijih nikel hasil penambangan ilegal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan.

“Bahwa benar, Ditreskrimsus Polda Sultra dalam hal ini Subdit IV Tipidter dalam proses pemberkasan terkait tindak pidana ilegal mining,” ucap Herie, Jumat (30/10/2026).

BACA JUGA :  Kompensasi Belum Dibayarkan, PT FBS Diduga Serobot Lahan Warga di Kolaka Utara

Ia menjelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya pihak PT Perusda Kolaka, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pomalaa, serta saksi ahli.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sekitar 7.000 metrik ton bijih nikel yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SLG.

Rinciannya, sekitar 3.000 metrik ton berada di jetty PT SLG, sedangkan 4.000 metrik ton lainnya berada di tempat penumpukan (stockpile) milik orang tua tersangka.

Selain menyita bijih nikel, penyidik kini masih menelusuri keberadaan sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut, termasuk alat berat dan truk pengangkut (dump truck).

“Dan untuk sekarang ini, dalam proses pencarian sarana penambangan, alat berat dan dump truck, dan kami juga intens komunikasi dengan jaksa untuk pemberkasan ini,” jelas dia.

BACA JUGA :  Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pria Inisial YC Jadi DPO Polda Sultra

Herie menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan bahwa PT Perusda Kolaka memfasilitasi penggunaan dokumen atau kuota RKAB miliknya untuk mendukung penjualan bijih nikel yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan PT Perusda Kolaka menjual kuota RKAB kepada perusahaan lain.

“Sejauh ini belum ada bukti, kami masih melakukan penyelidikan, pengumpulan dokumen-dokumen dan data-data. Dan ada namanya itu di penyelidikan analisa dan teliti. Dari hasil analisa dan teliti itu apabila ada kami menemukan tindak pidana, maka kami akan tingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya