Sultrapedia.com – Nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menjadi sorotan dalam forum United Nations Responsible Business and Human Rights Forum (UNRBHR) Asia-Pacific yang digelar secara hibrida di Bangkok, Thailand, 14–17 September 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode M Syarif, memaparkan persoalan pertambangan nikel di sejumlah pulau kecil di Indonesia.
La Ode M Syarif hadir sebagai pembicara mewakili Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI). Dalam forum tersebut, ia mengangkat tema mengenai dampak pertambangan nikel terhadap masyarakat dan lingkungan serta tantangan pemulihan di Indonesia.
Dalam paparannya, La Ode M Syarif menyoroti aktivitas pertambangan nikel di sejumlah pulau kecil, di antaranya Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana dan Pulau Wawonii di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, serta Pulau Obi di Maluku Utara.
Salah satu materi yang ditampilkan berkaitan dengan aktivitas PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena. Dalam presentasi tersebut ditampilkan dokumentasi penyegelan lokasi tambang PT TMS oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
La Ode M Syarif menyebut adanya pengenaan denda administratif terhadap PT TMS setelah perusahaan tersebut dinyatakan memiliki aktivitas pertambangan pada kawasan hutan seluas 172,82 hektare.
Nama Andi Sumangerukka kemudian muncul dalam materi presentasi tersebut. Dalam slide yang dipaparkan La Ode M Syarif, persoalan PT TMS dikaitkan dengan Gubernur Sultra.
Selain persoalan pertambangan, presentasi tersebut juga menyinggung laporan harta kekayaan Andi Sumangerukka yang disebut mencapai sekitar Rp623 miliar.
Dalam materi itu, La Ode M Syarif menuliskan adanya keterkaitan kekayaan sejumlah kepala daerah dengan sektor pertambangan nikel. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari materi dan analisis yang disampaikan dalam forum tersebut.
PT Tonia Mitra Sejahtera sebelumnya menjadi objek penertiban Satgas PKH. Perusahaan tersebut dikenai kewajiban pembayaran denda administratif sekitar Rp2,094 triliun terkait aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut PT TMS telah membayar sebagian kewajibannya.
“Tonia Mitra Sejahtera sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ujar Barita.
Penindakan terhadap PT TMS dilakukan setelah Satgas PKH menyegel dan menghentikan aktivitas pertambangan perusahaan di kawasan hutan Pulau Kabaena pada September 2025.
Satgas PKH kemudian melakukan penagihan terhadap kewajiban pembayaran denda tersebut. Penagihan itu antara lain tertuang dalam surat bernomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026.
Keterkaitan Andi Sumangerukka dengan perusahaan di Pulau Kabaena juga pernah muncul dalam debat Pilkada Sultra 2024.
Saat itu, Andi Sumangerukka yang berpasangan dengan Hugua menjawab pertanyaan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang.
“Mungkin dia mau tanya tentang perusahaan saya. Kalau berbicara perusahaan saya, tanya kepada masyarakat Kabaena, apa yang akan kita lakukan, sudah sejauh mana yang kita lakukan,” kata Andi Sumangerukka dalam debat tersebut.
Ia kemudian menjelaskan sejumlah program CSR yang menurutnya telah diberikan kepada masyarakat, termasuk beasiswa, layanan ambulans gratis darat dan laut, serta bantuan untuk keberangkatan umrah.
Sementara itu, berbagai informasi mengenai struktur kepemilikan PT TMS dan hubungan perusahaan dengan keluarga Andi Sumangerukka menjadi bagian dari klaim yang perlu dilihat berdasarkan dokumen korporasi dan keterangan pihak-pihak terkait.
Sorotan di forum PBB Bangkok tersebut kini kembali menempatkan isu pertambangan nikel di Pulau Kabaena, termasuk persoalan lingkungan, kawasan hutan dan dampaknya terhadap masyarakat, dalam perhatian publik internasional.






