Sultrapedia.com – Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman Umar, mengungkapkan sejumlah informasi terkait luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik PT Citra Silika Malawa (CSM) saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan laporan palsu yang melibatkan PT CSM dan PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Rabu (4/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abd Salam, SH., MH., menggali keterangan Nur Rahman mengenai riwayat penerbitan IUP PT CSM, termasuk perbedaan luasan wilayah izin serta status tahapan kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.
JPU mempertanyakan apakah saksi pernah menerbitkan IUP PT CSM. Menjawab pertanyaan itu, Nur Rahman mengakui pernah menerbitkan izin perusahaan tersebut.
Namun, ia mengaku tidak memahami secara jelas persoalan IUP Operasi Produksi (OP) seluas 475 hektare yang dikaitkan dengan PT CSM.
Menurut pengetahuannya, izin seluas 475 hektare yang dimiliki perusahaan tersebut menggunakan kode E atau Eksplorasi, bukan Operasi Produksi.
Kesempatan bertanya juga diberikan kepada terdakwa berinisial MJO. Ia mempertanyakan kepada saksi mengenai luasan IUP OP yang pernah diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 540/62.
“Seingat bapak yang mana pernah bapak keluarkan IUP Operasi Produksi di SK 540/62, apa luasan 20 hektar atau 475 hektar?”
Menjawab pertanyaan tersebut, Nur Rahman menyebut luasan 20 hektare.
Meski demikian, setelah persidangan saat diwawancarai awak media, Nur Rahman memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia mengungkapkan terdapat dua IUP OP yang diproses, masing-masing seluas 126 hektare untuk keperluan penambangan dan 20 hektare untuk stockpile.
“Ada dua IUP OP, yaitu 126 hektare untuk keperluan penambangan dan 20 hektare untuk stockpile,” jelasnya.
Terkait IUP OP PT CSM seluas 475 hektare, Nur Rahman menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, izin Operasi Produksi yang diproses dan memiliki dasar administrasi adalah seluas 126 hektare dan 20 hektare.
“Jadi 126 (IUP OP) saya proses, 20 juga saya proses, dua-duanya sah, dan 475 saya proses cuman batas eksplorasi, saya ndak tahu kalau sampai operasi produksinya,” cetusnya.
Kesaksian Mantan Bupati dan Mantan Sekdis Pertambangan
Keterangan Nur Rahman tersebut menambah rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan terkait perbedaan luasan IUP PT CSM.
Sebelumnya, mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu (21/10/2026), turut menyoroti perbedaan luasan wilayah izin pertambangan perusahaan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Rusda menjelaskan bahwa PT CSM awalnya memperoleh izin eksplorasi seluas 475 hektare. Namun, ketika memasuki tahapan Operasi Produksi, pemerintah daerah saat itu hanya memberikan izin seluas 17 hektare.
“Awalnya PT CSM itu diberikan izin eksplorasi 475 hektare. Nah, untuk tahapannya mendapatkan izin oprasi produksi (OP), jadi kita cuma berikan itu 17 hektare,” ungkap Rusda dalam persidangan.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan dokumen atau luasan wilayah izin yang menurut keterangannya muncul setelah perusahaan mengajukan gugatan dan dinyatakan menang.
“Nanti setelah mereka menggugat kemudian dimenangkan, tiba-tiba muncul itu,” katanya.
Selain Rusda, mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara, Masmur Lakahena, juga telah memberikan keterangan mengenai riwayat administrasi IUP PT CSM, khususnya Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/62 tertanggal 14 Maret 2011.
Di hadapan majelis hakim, Masmur menjelaskan bahwa berdasarkan buku registrasi Bagian Hukum yang menjadi rujukan administrasi, IUP Operasi Produksi PT CSM tercatat memiliki luas 20 hektare, bukan 475 hektare sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.
“540/62 memang ada nomor itu, tetapi dalam catatan kami sesuai buku registrasi bagian hukum, isinya luasnya hanya 20 hektare. Operasi produksi milik CSM,” jelas Masmur dalam persidangan beberapa pekan lalu.
Masmur juga memaparkan bahwa luasan IUP PT CSM yang semula tercatat 20 hektare kemudian mengalami perubahan menjadi 17 hektare.
Menurut dia, perubahan tersebut berkaitan dengan proses evaluasi administrasi izin pertambangan yang dilakukan ketika pemerintah daerah masih memiliki Dinas Pertambangan.
Perbedaan keterangan mengenai luasan IUP tersebut menjadi salah satu poin yang mencuat dalam persidangan perkara yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda.






