Dugaan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi PT MOM Morombo Pantai, Agusran Saelang Siap Bongkar Aktor Intelektual

Sultrapedia.com – PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) menegaskan komitmennya untuk membongkar dugaan praktik penambangan ilegal terstruktur di atas lahan konsesi seluas 58,23 hektare miliknya di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Manajemen PT MOM di bawah kepemimpinan Direktur Agusran Saelang mengaku tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan.

Kawasan konsesi yang menjadi perhatian tersebut memiliki luas sekitar 58,23 hektare. Agusran bahkan turun langsung meninjau sejumlah titik kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal yang diduga berlangsung pada 2020 hingga 2022.

Menurut Agusran, aktivitas tersebut diduga terjadi ketika legalitas perusahaan tengah berada dalam kondisi sengketa atau dikuasai pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA :  Kapolres Konut Pimpin Langsung Penertiban Ilegal Mining di Blok Marombo

Ia menilai, aktivitas penambangan dalam skala tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya pihak yang mengatur atau memberikan kendali.

“Tidak mungkin mereka berani tanpa ada perintah dari pihak manajemen tertinggi saat itu,” ungkap Agusran usai melakukan pemantauan lapangan di Morombo Pantai, Sabtu (12/9/2026).

Agusran menegaskan, manajemen baru PT MOM kini tengah berupaya mengumpulkan bukti, baik berupa dokumen, data digital maupun bukti fisik di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap perusahaan.

Menurut Agusran, pengumpulan bukti diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai aktivitas yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan sekaligus menjadi bagian dari upaya membersihkan nama baik PT MOM.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut.

BACA JUGA :  PT WIN Diberi Sanksi Administratif, Pemda Konsel Didesak Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi KLHK

Nama-nama tersebut, kata dia, tidak hanya berasal dari pihak yang diduga terlibat langsung di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik kegiatan pengerukan nikel secara ilegal.

Manajemen PT MOM selanjutnya tengah mempersiapkan koordinasi dengan Satgas PKH dan aparat penegak hukum (APH) untuk membawa temuan tersebut ke proses hukum apabila bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan.

Agusran menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya manajemen baru untuk mengembalikan kondisi konsesi IUP PT MOM agar kembali clean and clear, sekaligus memastikan seluruh aktivitas di wilayah tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pihak perusahaan juga menyatakan akan menyerahkan temuan dan bukti yang dimiliki kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Penulis: Erik