RAGAM  

Junjung Integritas dan Profesionalisme, OJK Sultra Penandatanganan Pakta Integritas

Sultrapedia.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Kesepakatan Kinerja, dan Project Charter Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Seluruh pegawai OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, baik pegawai tetap maupun tenaga alih daya, telah menuntaskan penandatanganan Pakta Integritas dan Kesepakatan Kinerja untuk tahun 2026.

Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Kesepakatan Kinerja, serta Project Charter Tahun 2026 dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026 oleh seluruh Insan OJK Provinsi Sulawesi Tenggara di Gedung OJK Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Langganan Banjir di Kendari, Wali Kota Kendari Bakal Bangun Kolam Retensi

Kegiatan ini mencerminkan komitmen nyata Insan
OJK dalam memperkuat penerapan nilai-nilai integritas serta menginternalisasi prinsip-prinsip utama organisasi, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, dan Visi ke Depan.

Melalui komitmen tersebut, seluruh pegawai diharapkan senantiasa bersikap jujur, terbuka, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, guna mewujudkan lingkungan kerja yang beretika, transparan, serta terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Kesepakatan Kinerja, serta Project Charter Tahun 2026 dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026 diselenggarakan secara serentak dan terkoordinasi bersama seluruh Insan OJK di Kantor Pusat maupun Kantor Daerah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Lampaui Target, Pendapatan PNBP UPP Molawe 2024 Mencapai Rp54 Miliar

Komitmen ini menjadi wujud nyata dedikasi Insan OJK dalam menjaga stabilitas serta mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang secara konsisten dilaksanakan sebagai upaya memperkuat budaya integritas dan tata kelola yang baik di lingkungan Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Erik Lerihardika