Sultrapedia.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anoa Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu Tim Patroli Siaga Reserse (PAGAR) Resmob Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AP (43) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
AP diamankan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada 12 Agustus 2021.
Kasus itu bermula ketika korban berinisial AH (29) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang diparkir di halaman kantor PT Tiga Mandala Sulawesi, Jalan Cendana, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Saat diparkir, kendaraan tersebut dalam kondisi terkunci stang.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Tempe untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan kasus tersebut, AP kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Wajo sejak 2021. Sejak saat itu, kepolisian terus melakukan upaya pencarian hingga keberadaan terduga pelaku terdeteksi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim PAGAR Resmob Polres Wajo bergerak menuju Sulawesi Tenggara dan berkoordinasi dengan Tim URC Anoa Resmob Polda Sultra untuk melakukan pencarian serta penyelidikan bersama.
Dari hasil pengembangan, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan AP di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinergi antarsatuan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana, termasuk kasus yang terduga pelakunya berada di luar wilayah hukum tempat kejadian perkara.
Dukungan Tim URC Anoa Resmob Polda Sultra dalam operasi tersebut turut membantu Tim PAGAR Resmob Polres Wajo menindaklanjuti pencarian terhadap AP yang telah berstatus DPO selama kurang lebih lima tahun.
Selanjutnya, AP diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.






