RAGAM  

Kanwil BPN Sultra Perkuat Literasi Pertanahan, Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat

 

Sultrapedia.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara terus mendorong peningkatan literasi pertanahan masyarakat melalui sosialisasi berbagai program dan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Desa Pewutaa, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka. Sosialisasi menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendekatkan pelayanan pertanahan kepada warga.

Kegiatan dipimpin Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Tageli Lase, S.SiT., bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, S.PWK., dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, Israfil.

Turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Sultra, Arief Budiman, S.T., M.T., Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Mohamad Zakaria, S.ST., M.Sc., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Lulus Yuswardono Prasetyanto, S.SiT., S.H.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai berbagai program dan kebijakan Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan pertanahan yang dapat diakses masyarakat. Kegiatan juga membuka ruang dialog secara langsung antara warga dengan jajaran ATR/BPN terkait persoalan pertanahan yang dihadapi di lapangan.

BACA JUGA :  OJK Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Terhadap Marak Modus Penipuan Teknik Fake SMS Masking

Plh. Kepala Kanwil BPN Sultra, Tageli Lase, menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Menurutnya, peningkatan literasi pertanahan diperlukan agar masyarakat memahami pentingnya mendaftarkan tanah, menjaga legalitas kepemilikan, serta menggunakan layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai program pemerintah di bidang pertanahan. Ia menegaskan bahwa sertipikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi salah satu instrumen pendukung pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi dialog dan tanya jawab. Sejumlah masyarakat menyampaikan pertanyaan terkait proses pendaftaran tanah, pelayanan pertanahan, hingga berbagai persoalan pertanahan yang mereka hadapi.

Berbagai pertanyaan dan aspirasi tersebut mendapat penjelasan langsung dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme penyelesaian layanan pertanahan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Sultra berharap pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban di bidang pertanahan semakin meningkat. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam menjaga kepastian hukum serta tertib administrasi atas tanah yang dimiliki.

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi pertanahan yang mudah dipahami sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, mudah diakses, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.