RAGAM  

Percepat Pendaftaran Tanah, Kanwil BPN Sultra dan Kantah Kolaka Serahkan 152 Sertipikat PTSL

Sultrapedia.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyerahkan 152 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat.

Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Selasa (11/08/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kolaka.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Lulus Yuswardono Prasetyanto, S.SiT., S.H., terkait progres pelaksanaan PTSL Tahun 2026. Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka mendapat target pendaftaran sebanyak 2.100 bidang tanah yang tersebar di 43 desa/kelurahan.

Hingga pelaksanaan kegiatan, progres penyelesaian PTSL di Kabupaten Kolaka telah mencapai 62 persen. Capaian tersebut terus didorong melalui pelaksanaan program secara bertahap dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.

Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Tageli Lase, S.SiT., mengatakan sertipikat tanah merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

Menurutnya, PTSL menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran bidang-bidang tanah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.

Tageli juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, DPR RI, serta masyarakat dalam menyukseskan berbagai program strategis di bidang pertanahan.

Dengan dukungan seluruh pihak, percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Kolaka diharapkan terus meningkat sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, S.PWK., mengapresiasi pelaksanaan Program PTSL yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia mengingatkan para penerima sertipikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak, terutama untuk kegiatan yang bersifat produktif.

“Sertipikat ini agar dijaga dengan baik dan kalau dimanfaatkan, manfaatkan untuk kegiatan yang produktif, bukan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif,” pesan Bahtra kepada masyarakat penerima sertipikat.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN : Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Menurut Bahtra, sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga dapat menjadi salah satu modal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan ekonomi keluarga.

Penyerahan 152 sertipikat PTSL tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat Kabupaten Kolaka. Selain memberikan rasa aman bagi pemegang hak, legalitas tanah juga dapat mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif.

Melalui pelaksanaan PTSL secara berkelanjutan, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka berkomitmen mempercepat pendaftaran tanah, memperkuat tertib administrasi pertanahan, serta meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan.

Dengan sinergi antara pemerintah, legislatif, jajaran ATR/BPN, dan masyarakat, target PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Kolaka diharapkan dapat diselesaikan secara optimal demi memberikan kepastian hukum dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.