Sultrapedia.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pertanahan melalui langkah konkret.
Salah satunya dengan menggelar Rapat Penyelesaian Tunggakan PDDM dan Layanan PNBP Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 10 dari 17 Kantor Pertanahan yang menjadi fokus penyelesaian.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Ridwan, didampingi oleh para Kepala Bidang serta para Kepala Subbagian.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan, para Kepala Subbagian Tata Usaha, serta Kepala Seksi dari masing-masing satuan kerja.
Dalam rapat ini, dibahas secara mendalam berbagai kendala dan progres penyelesaian tunggakan PDDM serta optimalisasi layanan PNBP di lingkungan Kantor Pertanahan.
Pembahasan difokuskan pada upaya percepatan penyelesaian administrasi, peningkatan kepatuhan terhadap standar layanan, serta strategi penyelesaian.
Adapun 10 satuan kerja yang menjadi fokus penyelesaian meliputi Kantor Pertanahan Kota Kendari, Kantor Pertanahan Kota Baubau, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan.
Melalui rapat ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna mendorong terwujudnya layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.






