Sultrapedia.com – Kasus dugaan praktik penjualan tiket secara berulang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Amolengu–Labuan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Aparat penegak hukum diminta turun tangan.
Hal itu disampaikan oleh seorang mahasiswa bernama Denil Son, pada Minggu (8/11/2026). Dia mengungkapkan, dugaan praktik tersebut terjadi pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu, sebuah mobil pick up memasuki kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ferry Amolengu–Labuan dengan membawa dua unit sepeda motor.
Namun, kedua sepeda motor yang diangkut tersebut diduga dikenakan tiket penyeberangan secara terpisah. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tiket yang digunakan diduga merupakan tiket yang sebelumnya telah diperjualbelikan kepada pengguna jasa lain.
Denil menduga, persoalan tersebut bukan hanya terjadi satu kali. Berdasarkan hasil penelusuran dan advokasi di lapangan, praktik penjualan tiket secara berulang diduga telah berlangsung cukup lama.
Ia juga menyoroti mekanisme penerbitan tiket di loket. Menurutnya, terdapat tiket yang diberikan kepada pengguna jasa dengan dibubuhi stempel, sementara sebagian lainnya tidak mendapatkan stempel.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa tiket yang tidak distempel berpotensi dikembalikan ke loket untuk kemudian dijual kembali kepada pengguna jasa penyeberangan lainnya.
“Hal ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, apabila tiket yang sama digunakan atau diperjualbelikan berkali-kali tanpa pencatatan transaksi yang semestinya, terdapat potensi penyimpangan dalam sistem administrasi dan penerimaan pendapatan pelabuhan,” ungkap Denil.
Ia menilai, dugaan praktik tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengawasan, pencatatan transaksi, hingga pengelolaan pendapatan tiket penyeberangan.
Denil juga mempertanyakan fungsi pengawasan di lingkungan Pelabuhan Ferry Amolengu–Labuan. Menurutnya, tidak masuk akal apabila dugaan praktik yang disebut telah berlangsung berulang kali tersebut tidak diketahui oleh unsur pengelola maupun pengawas operasional pelabuhan.
Bahkan, ia meminta agar dugaan pembiaran maupun kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari Syahbandar, KUPTD, supervisor, hingga pegawai dan petugas operasional lainnya, turut ditelusuri oleh instansi berwenang.
Selain persoalan penjualan tiket, Denil juga menyoroti mekanisme pengumpulan karcis oleh awak kapal. Ia menduga, dalam sejumlah kejadian, karcis penumpang tidak disobek dan tidak dikembalikan kepada pengguna jasa setelah dikumpulkan.
Padahal, menurutnya, karcis tersebut semestinya disobek sesuai prosedur operasional standar (SOP), dengan sebagian potongan tetap diberikan kepada pengguna jasa sebagai bukti perjalanan.
“Harusnya begitu disobek untuk pegangan penumpang, karena itu kan harus kembali ke perusahaan dan pengguna jasa,” kata Denil.
Denil yang merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) itu menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.
Menurutnya, apabila dugaan penggunaan kembali tiket yang telah terjual benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pengelolaan pendapatan pelabuhan.
Bahkan, ia memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun apabila praktik tersebut berlangsung secara masif. Meski demikian, besaran kerugian tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.
“Tentu hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum serta berpotensi merugikan negara. Jika dihitung dalam skala besar, kami menduga negara mengalami kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah per tahunnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Denil bersama sejumlah rekan mahasiswa berencana membawa persoalan tersebut ke instansi terkait untuk dilaporkan secara resmi. Untuk itu dia meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat.
Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem penjualan tiket, pengelolaan karcis, pencatatan pendapatan, serta fungsi pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Amolengu–Labuan.
Ia juga meminta agar Syahbandar, KUPTD, supervisor, serta petugas operasional lainnya dimintai klarifikasi dan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana, ia meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena ini bentuk kejahatan yang terstruktur terhadap rakyat kecil dan dapat merugikan negara,” pungkas Denil Son.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.





