Sultrapedia.com – Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nurrahman Umar, menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (4/11/2026) pagi.
Berdasarkan pantauan Sultrapedia.com di lokasi, Nurrahman Umar tiba di Pengadilan Negeri Kendari mengenakan kemeja berwarna biru muda dan celana hitam.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Citra Silika Malawa (CSM), yang berawal dari persoalan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi perusahaan tersebut.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Kolaka Utara, Nurrahman Umar diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan pertambangan yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Persidangan tersebut juga menjadi perhatian karena sebelumnya menghadirkan mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara, Masmur Lakahena, yang memberikan kesaksian mengenai dokumen IUP operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare yang tidak pernah diproses selama dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertambangan.






